- Pengumuman Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
- Pengumuman tentang Hasil Seleksi Administrasi Pra Sanggah pada Pengadaan PEgawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2023
- Pengumuman tentang Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah pada Pengadaan PEgawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2023
- Pengumuman tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2023
- Pengumuman tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2023
- Pengumuman tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2023
- Pengumuman Nomor : 800 / 23 / SELTER - JPT / VIII /2023 tentang Penundaan Tahapan Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2023
- Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tanah Laut Triwulan II (Dua) Tahun 2023
- Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tanah Laut Triwulan I (Satu) Tahun 2023
- Pengumuman Nomor : 800 / 20 / SELTER - JPT / VII / 2023 tentang Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Enam Aktivitas Ujaran Kebencian Berkategori Pelanggaran Disiplin ASN
Berita Terkait
- Paradigma e-Goverment Versus Birokratis45
- #ASNKerenTanpaKorupsi, Wujud Komitmen ASN Indonesia Tolak Korupsi6
- Selamat Hari Jadi Provinsi Kalimantan Selatan Ke-681
- Sesma BKN: Belajarlah Tanpa Harus Diperintah0
- PNS Profesional Harus Punya Tingkat Kompetensi Yang Baik7
- Utilitas KARIS / KARSU23
- Utilitas Karpeg4
- Integritas PNS Jadi Faktor Kunci Wujudkan Kedisiplinan Kerja7
- ASN Tidak Lagi Business as Usual1
- Coaching Clinic (TPP System) Kabupaten Tanah Laut bersama (E-Kinerja) Badan Kepegawaian Negara0
Berita Populer
- Mengenal Konsep Pendekatan Andragogi dalam Pembelajaran Diklat
- Rancangan Implementasi Model Evaluasi Empat Level Kirkpatrick pada Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
- Pengadaan CPNS Dari Pelamar Umum Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
- Pengumuman Penerimaan CASN Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2021
- Contoh Surat Lamaran Untuk Pelamar Umum CPNS Kabupaten Tanah Laut
- Pengumuman Tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2019
- Tugas dan Fungsi Pegawai ASN
- Manfaat Pemetaan Jabatan Pelaksana
- Rekrutmen CPNS dan PPPK Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2021
- Pengumuman Peserta Lulus Administrasi Seleksi Penerimaan CPNS Pemkab Tanah Laut 2018
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta menjalankan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
BKN akan melayangkan imbauan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah untuk melarang ASN di lingkungannya menyampaikan dan menyebarkan berita berisi ujaran kebencian perihal SARA, serta mengarahkan ASN agar tetap menjaga integritas, loyalitas, dan berpegang pada empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Berikut bentuk aktivitas ujaran kebencian yang masuk dalam kategori pelanggaran disiplin:
1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadapsalah satu suku, agama, ras, dan antargolongan;
3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost instagram dan sejenisnya);
4. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang?Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
5. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
6. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau commentdi media sosial.
ASN yang terbukti melakukan pelanggaran pada poin 1 sampai 4 dijatuhi hukuman disiplin berat dan ASN yang melakukan pelanggaran pada poin 5 dan 6 dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan. Penjatuhan hukuman disiplin itu dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang dilakukan oleh ASN tersebut. PPK Instansi wajib menjatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.
Masyarakat diminta segera melapor jika melihat ada ASN yang melakukan pelanggaran atas 6 poin di atas. Pelaporan bisa lewat situs www.lapor.go.id atau ke pengaduan ke website BKPSDM Kabupaten Tanah Laut.
[SIARAN PERS] Nomor: 006/RILIS/BKN/V/2018