Fikrah Formalisme ASN Terhadap Apel

By BKPSDM 11 Okt 2018, 13:21:30 WIB Infografik
Fikrah Formalisme ASN Terhadap Apel

Fikrah Formalisme ASN Terhadap Apel
 
Berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, secara implisit apel adalah kewajiban bagi PNS karena pelaksanaan apel sebagai fungsi pengawasan/pengendalian dan sarana menyampaikan informasi. Apel awalnya merupakan praktik yang dilakukan di dunia militer dengan dua tujuan, yakni untuk memeriksa kelengkapan dan kesiapan pasukan dan pengarahan komandan terhadap tugas yang akan dilakukan. Mencermati aturan terkait disiplin pegawai negeri sipil, dalam hal ini Peraturan Pemerintah PP Nomor 53 tahun 2010, secara eksplisit tidak akan ditemukan kewajiban apel pagi, yang ada adalah kewajiban untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang disebutkan pada pasal 3 angka 11. Setiap PNS wajib datang melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas.
 
Nyaris semua SKPD dan institusi pemerintahan melaporkan sulitnya menggerakkan pegawai untuk secara sukarela mengikuti apel pagi. Apel pagi sekadar perkara formalistis dan dilakukan untuk sekadar menggugurkan kewajiban. Padahal apel dapat menjadi sarana mengevaluasi progres capaian pelaksanaan tugas setiap pegawai secara langsung, sekaligus mendengar permasalahan dan kendala yang akan hadapi dalam penyelesaian tugas-tugas yang dimaksud. Kesempatan itu juga dapat menjadi ajang yang tepat untuk menyampaikan rencana kerja harian bagi setiap bidang. Lebih lanjut, apel pagi juga diyakini dapat membentuk perilaku disiplin sekaligus meningkatkan budaya kerja, bersih dan sikap positif. Dengan seringnya mengikuti pelaksanaan apel pagi, akan membentuk, kesadaran nasional, tanggung jawab, dan pengabdian sebagai aparatur.
 
Direkomendasikan kepada para insan penganut paham formalisme agar mulai menanam bibit, menyiram, dan memupuk benar niatnya, sehingga dapat menumbuhkan semangat apel supaya tidak terperangkap pada model berbentuk jamak abstrak hampa esensi. Mulailah dengan berusaha menyisihkan waktu 5-15 menit setiap pagi setiap hari kerja dijam kerja. (hs/tala/bkpsdm)
 
*sumber : PP NO. 53 Tahun 2010, kompas.com, tribunnews.com.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Write a comment

Ada 2 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment