- Hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2022
- Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis dengan CAT untuk Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
- Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
- Pembukaan Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Angkatan I sampai dengan IX Pola Fasilitasi antara Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia D
- Indeks Kepuasan Masyarakat Triwulan IV Tahun 2022
- Pengambilan Sumpah Janji dan Pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan Pemberkasan Usul Nomor Induk Peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah La
- Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2022
- Hasil Kelulusan Pasca Sanggah Peserta pada Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tah
- Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Pengisian JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2022
Integritas PNS Jadi Faktor Kunci Wujudkan Kedisiplinan Kerja
Berita Terkait
- ASN Tidak Lagi Business as Usual1
- Coaching Clinic (TPP System) Kabupaten Tanah Laut bersama (E-Kinerja) Badan Kepegawaian Negara0
- Agar Revolusi Mental Tidak Sekadar Slogan12
- Yang Wajib Diperhatikan ASN Dalam Bermedia Sosial3
- Hati-hati Penipuan Berkedok CPNS 20180
- Tanah Laut Menyapa, Penerimaan ASN : Seleksi CPNS Tahun 20182
- Tausiah Rutin BKPSDM Kabupaten Tanah Laut (18 Juli 2018)0
- Banyak Inovasi, Bukti ASN Tidak Lagi Business as Usual0
- Tingkatkan Kualitas SDM, Sivitas Akademika Harus Berinovasi0
- Rombongan Visitasi Kepemimpinan Nasional PKP2A II LAN Makassar berkunjung ke Tanah Laut0
Berita Populer
- Rancangan Implementasi Model Evaluasi Empat Level Kirkpatrick pada Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
- Pengadaan CPNS Dari Pelamar Umum Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
- Mengenal Konsep Pendekatan Andragogi dalam Pembelajaran Diklat
- Pengumuman Penerimaan CASN Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2021
- Contoh Surat Lamaran Untuk Pelamar Umum CPNS Kabupaten Tanah Laut
- Pengumuman Tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2019
- Tugas dan Fungsi Pegawai ASN
- Manfaat Pemetaan Jabatan Pelaksana
- Rekrutmen CPNS dan PPPK Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2021
- Pengumuman Peserta Lulus Administrasi Seleksi Penerimaan CPNS Pemkab Tanah Laut 2018

Jakarta- Humas BKN, Berdasarkan sidang Bapek (Badan Pertimbangan Kepegawaian) yang diselenggarakan pada 30 Juli 2018 lalu, setidaknya terdapat 18 PNS yang berasal dari instansi pusat maupun daerah yang dijatuhi hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS) dan 3 PNS yang diberikan sanksi turun pangkat selama 3 tahun. Adapun penyebab pemberhentian tersebut di antaranya adalah akibat tidak masuk kerja selama lebih dari 46 hari, menjadi calo CPNS, penyalahgunaan narkotika, melakukan Pungli, pemalsuan dokumen CPNS, cerai tanpa izin pejabat yang berwenang, hingga melakukan penggelapan uang biaya nikah.
Menanggapi permasalahan tersebut, Andi Anto selaku Asisten Sekretaris Bapek, saat ditemui tim Humas BKN pada Selasa (31/07/2018) di Kantor Pusat BKN Jakarta, mengatakan bahwa dalam hal ini, peran atasan langsung sangat diperlukan dalam melakukan pembinaan disiplin pada PNS “Seharusnya jika ada PNS yang tidak masuk bekerja selama 5 hari saja tanpa keterangan, sudah harus dilakukan pembinaan dan teguran kepada yang bersangkutan”, tegas Andi.
Dalam kesempatan yang sama, Andi menambahkan bahwa komitmen dan integritas PNS juga harus ditegakkan mengingat hal itu merupakan salah satu kunci dalam penerapan disiplin sehingga hal-hal serupa terkait pelanggaran disiplin PNS tidak terulang lagi.
Andi menambahkan, salah satu ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pasal 39, sebelum seseorang diangkat menjadi PNS, harus dilakukan sumpah/janji yang dilakukan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dan sumpah/janji tersebut seharusnya dilaksanakan dan mewujud dalam kedisiplinan kerja. (sumber:www.bkn.go.id)