Breaking News
- Pengumuman Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
- Pengumuman tentang Hasil Seleksi Administrasi Pra Sanggah pada Pengadaan PEgawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2023
- Pengumuman tentang Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah pada Pengadaan PEgawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2023
- Pengumuman tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2023
- Pengumuman tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2023
- Pengumuman tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2023
- Pengumuman Nomor : 800 / 23 / SELTER - JPT / VIII /2023 tentang Penundaan Tahapan Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2023
- Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tanah Laut Triwulan II (Dua) Tahun 2023
- Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tanah Laut Triwulan I (Satu) Tahun 2023
- Pengumuman Nomor : 800 / 20 / SELTER - JPT / VII / 2023 tentang Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Mari Tingkatkan Skor IP ASN Kita ASN Tanah Laut
Berita Terkait
- Percepat Layanan, BKPSDM Terapkan Verifikasi Kenaikan Pangkat Satu Atap0
- Tingkatkan Pelayan Publik dan Percepatan Reformasi Birokrasi BKN Kanreg VIII Banjarmasin adakan Rakornis Kepegawaian Secara Daring0
- Hati-Hati Modus Penipuan Mengatasnamakan Pejabat dan Pegawai BKPSDM5
- Pengumuman Peserta Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerjaformasi Tahun 2019 Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Yang Mengundurkan Diri Atas Permintaan Sendiri (A3
- Bupati Tanah Laut menyerahkan secara langsung SK CPNS kepada 172 orang CPNS Formasi Tahun 20190
- Pengambilan Sumpah/ Janji dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Administrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.4
- BKPSDM Kabupaten Tanah Laut raih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari KemepanRB Tahun 20208
- Penetapan Hasil Akhir Pengadaan CPPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Formasi Tahun 20190
- Hasil Akhir Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun 20200
- BKPSDM Kabupaten Tanah Laut selenggarakan Assessment bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan bagi Calon Peserta Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama0
Berita Populer
- Mengenal Konsep Pendekatan Andragogi dalam Pembelajaran Diklat
- Rancangan Implementasi Model Evaluasi Empat Level Kirkpatrick pada Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
- Pengadaan CPNS Dari Pelamar Umum Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
- Pengumuman Penerimaan CASN Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2021
- Contoh Surat Lamaran Untuk Pelamar Umum CPNS Kabupaten Tanah Laut
- Pengumuman Tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2019
- Tugas dan Fungsi Pegawai ASN
- Manfaat Pemetaan Jabatan Pelaksana
- Rekrutmen CPNS dan PPPK Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2021
- Pengumuman Peserta Lulus Administrasi Seleksi Penerimaan CPNS Pemkab Tanah Laut 2018
Hari ini mimin mau berbagi informasi tentang Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN)? Mungkin bagi sebagian #SobatBKPSDM masih belum cukup familiar mendengar istilah Indeks Profesionalitas ASN atau disingkat IP-ASN. Menurut Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019, pengertian dari IP-ASN adalah ukuran statistik yang menggambarkan kualitas ASN yang berdasarkan kualifikasi pendidikan, kompetensi, kinerja, dan kedisiplinan pegawai ASN dalam melakukan tugas jabatannya.
Dikarenakan IP-ASN ini penting, maka Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai penyelenggara dan pembina manajemen ASN menentukan pedoman dan tata cara pengukuran IP-ASN. Pedoman IP-ASN ini ditujukan kepada Instansi Pemerintah guna mengukur, menilai, dan mengevaluasi tingkat profesionalitas ASN untuk PNS baik di pusat maupun di daerah.
Adapun yang menjadi indeks penilaian profesioanlitas ASN adalah sebagai berikut :
Kualifikasi; digunakan untuk mengukur data kualifikasi pendidikan formal PNS paling tinggi sampai yang paling rendah. Dimensi Kualifikasi diperhitungkan sebesar 25% dari seluruh pengukuran.
Kompetensi; digunakan untuk mengukur data atau informasi riwayat pengembangan kompetensi yang pernah diikuti oleh PNS yang memiliki kesesuaian dengan pelaksanaan tugas dan jabatan. Dimensi Kompetensi diperhitungkan sebesar 40% dari seluruh pengukuran.
Kinerja; digunakan untuk mengukur data atau informasi mengenai penilaian kinerja yang dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit organisasi dengan memperhatikan target capaian, hasil, manfaat yang dicapai, dan perilaku PNS.
Disiplin, yang digunakan untuk mengukur data atau informasi lainnya memuat hukuman yang telah diterima PNS, dimensi disiplin diperhitungkan sebesar 5% dari seluruh pengukuran.
IP-ASN bertujuan untuk mengetahui sejauh mana seorang ASN telah memenuhi kewajibannya berdasarkan tugas dan jabatannya. Pengukuran ini bermanfaat dilihat dari beberapa sudut pandang. Bagi Pemerintah, dapat digunakan sebagai dasar perumusan dalam rangka pengembangan ASN secara organisasi hal ini dapat dilihat pada capaian kinerjanya.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments