- Indeks Kepuasan Masyarakat Semester II (Dua) Tahun 2021
- Indeks Kepuasan Masyarakat Semester I (satu) Tahun 2021
- Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dan Penandatanganan Perjanjian Kerja
- Penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun Anggaran 2021 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
- Kunjungan Kabupaten Kapuas dalam rangka Tindak Lanjut Perjanjian Kerja Sama Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Tanah Laut
- Pengumuman Pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil Lulusan Politeknik Transportasi Darat Indonesia – STTD Formasi Pola Pembibitan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2021
- Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Tahap II Calon Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Untuk Jabatan Fungsional Guru Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Angggaran 2021
- Pengumuman Hasil Pasca Sanggah Seleksi Pegawai Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2021
- Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Tahap I CPPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2021
- Pengumuman Penetapan Hasil Akhir CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2021
Netralitas ASN
Berita Terkait
- Enam Aktivitas Ujaran Kebencian Berkategori Pelanggaran Disiplin ASN11
- Paradigma e-Goverment Versus Birokratis40
- #ASNKerenTanpaKorupsi, Wujud Komitmen ASN Indonesia Tolak Korupsi6
- Selamat Hari Jadi Provinsi Kalimantan Selatan Ke-681
- Sesma BKN: Belajarlah Tanpa Harus Diperintah0
- PNS Profesional Harus Punya Tingkat Kompetensi Yang Baik7
- Utilitas KARIS / KARSU21
- Utilitas Karpeg4
- Integritas PNS Jadi Faktor Kunci Wujudkan Kedisiplinan Kerja7
- ASN Tidak Lagi Business as Usual1
Berita Populer
- Rancangan Implementasi Model Evaluasi Empat Level Kirkpatrick pada Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
- Pengadaan CPNS Dari Pelamar Umum Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
- Pengumuman Penerimaan CASN Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2021
- Contoh Surat Lamaran Untuk Pelamar Umum CPNS Kabupaten Tanah Laut
- Pengumuman Tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2019
- Mengenal Konsep Pendekatan Andragogi dalam Pembelajaran Diklat
- Pengumuman Peserta Lulus Administrasi Seleksi Penerimaan CPNS Pemkab Tanah Laut 2018
- Rekrutmen CPNS dan PPPK Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2021
- Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS Bagi Pelamar Umum Kabupaten Tanah Laut Tahun 2018
- Tugas dan Fungsi Pegawai ASN

Netralitas adalah keadaan dan sikap tidak memihak atau bebas. Dalam UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, netralitas PNS dan kebebasan dari intervensi politik sangat ditekankan sebagai bagian penting untuk menyelenggarakan pelayanan publik dan menjadi unsur perekat persatuan dan kesatuan NKRI. Pasal 2 huruf F Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Di sana tertulis bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas. Dalam penjelasan pasal itu diperjelas lagi bahwa yang dimaksud dengan netralitas adalah bebas dari pengaruh partai politik.
Kemudian, Dalam PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 4 ayat (15), disebutkan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
a. terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
b. menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; c. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye;
d. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Selaras dengan Undang-Undang dan Peraturan diatas, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. Ada tujuh larangan yang ditetapkan: melakukan pendekatan terhadap partai politik; memasang atribut yang mempromosikan calon pemimpin daerah; mendeklarasikan dirinya sebagai calon pemimpin daerah; menghadiri deklarasi calon pemimpin daerah dengan atau tanpa atribut partai; mengunggah, menanggapi, atau menyebarluaskan gambar maupun visi misi calon kepala daerah melalui media sosial; melakukan foto bersama; dan menjadi pembicara dalam pertemuan partai.