- Hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2022
- Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis dengan CAT untuk Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
- Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
- Pembukaan Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Angkatan I sampai dengan IX Pola Fasilitasi antara Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia D
- Indeks Kepuasan Masyarakat Triwulan IV Tahun 2022
- Pengambilan Sumpah Janji dan Pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan Pemberkasan Usul Nomor Induk Peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah La
- Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2022
- Hasil Kelulusan Pasca Sanggah Peserta pada Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tah
- Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Pengisian JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2022
Pastikan Layanan Kepegawaian Tanpa PUNGLI!
Berita Terkait
- Diklat Peningkatan Kompetensi Guru Sekolah Menengah Pertama Mata Pelajaran IPA 0
- Sosialisasi Penilaian Prestasi PNS Beserta Pelaporannya di Lingkungan Tanah Laut Tahun 20160
- Pendaftaran CPNS Formasi Penyuluh Pertanian Tahun 2016 Resmi Dibuka0
- Pemerintah Sediakan 7.684 Formasi untuk THL-TB0
- Terobosan Menuju KORPRI Baru0
- Penutupan Diklat PIM IV Angkatan XII Tanah Laut2
- BENCMARKING DIKLAT PIM IV TANAH LAUT DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA0
- Bimbingan Teknis Pengembangan Kompentensi dan Kualifikasi Pendidikan pada Guru TK/SD lingkup Pemerin0
Berita Populer
- Rancangan Implementasi Model Evaluasi Empat Level Kirkpatrick pada Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
- Pengadaan CPNS Dari Pelamar Umum Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
- Mengenal Konsep Pendekatan Andragogi dalam Pembelajaran Diklat
- Pengumuman Penerimaan CASN Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2021
- Contoh Surat Lamaran Untuk Pelamar Umum CPNS Kabupaten Tanah Laut
- Pengumuman Tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2019
- Tugas dan Fungsi Pegawai ASN
- Manfaat Pemetaan Jabatan Pelaksana
- Rekrutmen CPNS dan PPPK Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2021
- Pengumuman Peserta Lulus Administrasi Seleksi Penerimaan CPNS Pemkab Tanah Laut 2018

Jakarta-Humas BKN, Kepala BKN memastikan setiap layanan kepegawaian harus bebas dari tindak pungutan liar (pungli), terbentuknya Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber PUNGLI) dalam jajaran pegawai BKN merupakan bentuk keseriusan BKN dalam memberantas pungli pada seluruh proses layanan manajemen kepegawaian, sekaligus mendukung penuh kebijakan pemerintah untuk menghapus setiap tindak pungli dalam tubuh instansi pusat dan daerah.
Pernyataan itu disampaikan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, kepada seluruh pegawai BKN dalam Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-88 Jumat, (28/10) di Kantor Pusat BKN. “Semua layanan kepegawaian BKN harus bebas dari tindak PUNGLI!,” tegasnya.
Bima juga menambahkan proses layanan kepegawaian BKN melalui pelayanan satu pintu menjadi bagian upaya transparansi layanan BKN kepada publik, sehingga bentuk kecurangan seperti tindak pungli dapat diberantas. “Semua layanan kepegawaian BKN akan diterima dan dikelola melalui satu pintu, dan tim Saber PUNGLI BKN akan bergerak memantau setiap proses layanan” imbaunya. Sebelumnya Presiden RI Jokowi telah menerbitkan Tim Saber Pungli yang diketuai oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam RI), serta melibatkan Kepolisan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Pasal 1 (satu) Ayat 2 (dua). (des) / sumber (http://www.bkn.go.id/berita/pastikan-layanan-kepegawaian-tanpa-pungli)