Breaking News
- Pengumuman Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
- Pengumuman tentang Hasil Seleksi Administrasi Pra Sanggah pada Pengadaan PEgawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2023
- Pengumuman tentang Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah pada Pengadaan PEgawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2023
- Pengumuman tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2023
- Pengumuman tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2023
- Pengumuman tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2023
- Pengumuman Nomor : 800 / 23 / SELTER - JPT / VIII /2023 tentang Penundaan Tahapan Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2023
- Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tanah Laut Triwulan II (Dua) Tahun 2023
- Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tanah Laut Triwulan I (Satu) Tahun 2023
- Pengumuman Nomor : 800 / 20 / SELTER - JPT / VII / 2023 tentang Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Fikrah Formalisme ASN Terhadap Apel
Berita Terkait
- Pelaksanaan Ujian CPNS 20186
- Meja Rapi Tidak Menjamin Produktifitas2
- Terlalu Lelah Bekerja Berdampak Kurang Baik Bagi Kesehatan Wanita28
- Konversi Pengembagnan Kompentensi ASN0
- Menteri Syafruddin Akan Tingkatkan Grade ASN Indonesia0
- Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran CPNS 20185
- Talk SHow (Tanah Laut Menyapa) LPPL Radio Tuntung Pandang FM 102.3 MHz : Seleksi CPNS Tahun 2018 (Part 2)0
- Rakyat Indonesia memperingatinya sebagai Hari Batik Nasional6
- Pengamanan Berlapis, Tak Ada Celah Bagi Calo CPNS4
- Penyerahan secara simbolis Surat Keputusan Kenaikan Pangkat periode Oktober.0
Berita Populer
- Mengenal Konsep Pendekatan Andragogi dalam Pembelajaran Diklat
- Rancangan Implementasi Model Evaluasi Empat Level Kirkpatrick pada Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
- Pengadaan CPNS Dari Pelamar Umum Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
- Pengumuman Penerimaan CASN Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2021
- Contoh Surat Lamaran Untuk Pelamar Umum CPNS Kabupaten Tanah Laut
- Pengumuman Tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2019
- Tugas dan Fungsi Pegawai ASN
- Manfaat Pemetaan Jabatan Pelaksana
- Rekrutmen CPNS dan PPPK Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2021
- Pengumuman Peserta Lulus Administrasi Seleksi Penerimaan CPNS Pemkab Tanah Laut 2018
Fikrah Formalisme ASN Terhadap Apel
Berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, secara implisit apel adalah kewajiban bagi PNS karena pelaksanaan apel sebagai fungsi pengawasan/pengendalian dan sarana menyampaikan informasi. Apel awalnya merupakan praktik yang dilakukan di dunia militer dengan dua tujuan, yakni untuk memeriksa kelengkapan dan kesiapan pasukan dan pengarahan komandan terhadap tugas yang akan dilakukan. Mencermati aturan terkait disiplin pegawai negeri sipil, dalam hal ini Peraturan Pemerintah PP Nomor 53 tahun 2010, secara eksplisit tidak akan ditemukan kewajiban apel pagi, yang ada adalah kewajiban untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang disebutkan pada pasal 3 angka 11. Setiap PNS wajib datang melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas.
Nyaris semua SKPD dan institusi pemerintahan melaporkan sulitnya menggerakkan pegawai untuk secara sukarela mengikuti apel pagi. Apel pagi sekadar perkara formalistis dan dilakukan untuk sekadar menggugurkan kewajiban. Padahal apel dapat menjadi sarana mengevaluasi progres capaian pelaksanaan tugas setiap pegawai secara langsung, sekaligus mendengar permasalahan dan kendala yang akan hadapi dalam penyelesaian tugas-tugas yang dimaksud. Kesempatan itu juga dapat menjadi ajang yang tepat untuk menyampaikan rencana kerja harian bagi setiap bidang. Lebih lanjut, apel pagi juga diyakini dapat membentuk perilaku disiplin sekaligus meningkatkan budaya kerja, bersih dan sikap positif. Dengan seringnya mengikuti pelaksanaan apel pagi, akan membentuk, kesadaran nasional, tanggung jawab, dan pengabdian sebagai aparatur.
Direkomendasikan kepada para insan penganut paham formalisme agar mulai menanam bibit, menyiram, dan memupuk benar niatnya, sehingga dapat menumbuhkan semangat apel supaya tidak terperangkap pada model berbentuk jamak abstrak hampa esensi. Mulailah dengan berusaha menyisihkan waktu 5-15 menit setiap pagi setiap hari kerja dijam kerja. (hs/tala/bkpsdm)
*sumber : PP NO. 53 Tahun 2010, kompas.com, tribunnews.com.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
Write a comment
Ada 2 Komentar untuk Berita Ini
View all comments