- Hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2022
- Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis dengan CAT untuk Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
- Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
- Pembukaan Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Angkatan I sampai dengan IX Pola Fasilitasi antara Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia D
- Indeks Kepuasan Masyarakat Triwulan IV Tahun 2022
- Pengambilan Sumpah Janji dan Pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan Pemberkasan Usul Nomor Induk Peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah La
- Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2022
- Hasil Kelulusan Pasca Sanggah Peserta pada Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tah
- Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Pengisian JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2022
Rancangan Implementasi Model Evaluasi Empat Level Kirkpatrick pada Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Ditulis oleh Andra Eka Putra, S.IP, M.Si
Berita Terkait
- Mengenal Konsep Pendekatan Andragogi dalam Pembelajaran Diklat20
- Seleksi Pengisian Jabatan Tinggi Pratama Secara Terbuka di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Lau0
- Kendala dan Solusi Pendaftaran CPNS5
- Terbukti Curang Dalam Rekrutmen CPNS, Masuk Black List Kandidat ASN0
- BKPSDM Menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Mutu Pelayanan Asuhan Keperawatan Tahun 20172
- Workshop/ Pembekalan PNS Purna Tugas Tahun 20170
- Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka di Lingkungan Pemerintah Provinsi 0
- Sosialisasi Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)1
- Pengambilan Sumpah/ Janji PNS Tahun 20160
- Pastikan Layanan Kepegawaian Tanpa PUNGLI!0
Berita Populer
- Rancangan Implementasi Model Evaluasi Empat Level Kirkpatrick pada Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
- Pengadaan CPNS Dari Pelamar Umum Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
- Mengenal Konsep Pendekatan Andragogi dalam Pembelajaran Diklat
- Pengumuman Penerimaan CASN Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2021
- Contoh Surat Lamaran Untuk Pelamar Umum CPNS Kabupaten Tanah Laut
- Pengumuman Tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2019
- Tugas dan Fungsi Pegawai ASN
- Manfaat Pemetaan Jabatan Pelaksana
- Rekrutmen CPNS dan PPPK Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2021
- Pengumuman Peserta Lulus Administrasi Seleksi Penerimaan CPNS Pemkab Tanah Laut 2018
.jpg)
Frasa Pasal 3 ayat (1) PP 18/2016 menyebutkan bahwa pembentukan dan susunan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perda. Menindaklanjuti hal ini, Kabupaten Tanah Laut kemudian melalui Perda 6/2016 membentuk 2 Sekretariat, 1 inspektorat, 20 Dinas, 5 Badan dan 11 Kecamatan yang ketentuan tugas fungsinya ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Untuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia tugas fungsinya lantas diatur dalam Perbup 86/2016 dimana dalam Pasal 13 ayat (2) disebutkan bahwa salah satu tugas fungsi BKPSDM adalah evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan kompetensi.
Dalam Pasal 210 ayat (2) PP 11/2017 disebutkan bahwa pengembangan kompetensi dilaksanakan dalam bentuk (a) pendidikan melalui pemberian tugas belajar dan (b) pelatihan baik dalam bentuk klasikal (diklat, seminar, kursus) maupun non klasikal (e-learning, magang).
Tulisan ini akan berfokus pada evaluasi pengembangan kompetensi pelatihan klasikal (diklat) yang dalam Perbup 54/2017 dilaksanakan oleh Sub Bidang Diklat Aparatur.
Model Evaluasi Empat Level Kirkpatrick
Donald Kirkpatrick adalah seorang Profesor Emiritus di Universitas Winconsin-Madison Amerika Serikat dan mantan Presiden Organisasi Internasional Non Profit ASTD (kini ATD) yang bergerak dalam bidang pengembangan aparatur pelatihan. Menurut Kirkpatrick (1996) evaluasi dapat dilakukan melalui empat level yakni Reaction, Learning, Behavior dan Result.
Level 1: Reaksi
Evaluasi atas reaksi peserta artinya mengukur tingkat kepuasan peserta terhadap kegiatan diklat. Menurut Smidt dkk (dalam Ramadhon, 2016:45) Evalusi di level 1 tidak mengukur apa yang peserta telah pelajari, namun mengukur minat, motivasi dan tingkat perhatian dari peserta pelatihan. Donald Kirkpatrick dan James Kirkpatrick (dalam Ramadhon, 2016:45-46) menyatakan kemudian bahwa alasan mengukur reaksi diantaranya yakni untuk memberikan informasi kuantitatif kepada para pembuat keputusan terkait pelaksanaan pelatihan dan memberikan informasi kuantitatif kepada pengajar yang dapat digunakan sebagai dasar standar pengajaran untuk progam yang akan datang.
Sumber: Kirkpatrick, 1996
Evalusi Level 1 dilakukan pada saat kegiatan diklat telah berakhir (setelah penutupan diklat) dengan menggunakan formulir yang berisi instrumen diantaranya ketersediaan media belajar dan modul, fasilitas kelas yang representatif, konsumsi yang bervariasi, sampai kepada penguasaan materi dan ragam metode pembelajaran oleh pengajar.
Level 2 : Pembelajaran
Menurut Kennedy (dalam Ramadhon, 2016:46), tujuan evaluasi belajar di level 2 adalah mengukur seberapa baik peserta didik dalam mempelajari pengetahuan dan keterampilan yang disampaikan dalam kegiatan pengajaran.
Evaluasi Level 2 dapat dilakukan dalam bentuk tertulis (pre-test dan post-test).
Level 3 : Perilaku
Menurut Herman Steensma dan Karin Groeneveld (dalam Ramadhon: 2016:47) Evaluasi Level 3 dilakukan untuk mengindikasikan sejauh mana materi dalam pelatihan diaplikasikan pada pekerjaan dan tempat kerja peserta. Donald Kirkpatrick dan James Kirkpatrick (dalam Ramadhon: 2016:47) menyatakan kemudian untuk dapat mengaplikasikan perubahan perilaku tersebut terdapat empat kondisi yang diperlukan yaitu seseorang harus mempunyai keinginan untuk berubah; seseorang harus tahu apa yang harus dilakukan dan bagaimana cara melakukan hal tersebut; seseorang harus bekerja dalam lingkungan kerja yang tepat; serta seseorang harus mendapatkan penghargaan karena dia berubah. Lebih lanjut Syafril Ramadhon (2016:47) menyebutkan bahwa program pelatihan dapat memberikan kondisi pertama dan kedua, tetapi untuk kondisi ketiga berkaitan langsung dengan atasan dan lingkungan peserta. Begitu pula untuk kondisi keempat, penghargaan atas perubahan perilaku peserta juga sangat tergantung dengan kerepresentatifan lingkungan kerjanya.
Evaluasi Level 3 dilakukan dengan menggunakan kuisioner atau wawancara berjangka (misal 2-6 bulan) setelah pelatihan pada peserta pelatihan, atasan langsung dan bawahan/rekan peserta. Menurut Syafril Ramadhon (2016:48), jika memungkinkan lakukan evaluasi pada semua peserta, jika tidak lakukan metode sampling.
Level 4 : Hasil
M. Rafiq (dalam Ramadhon: 2016:48) menyatakan bahwa evaluasi di Level 4 bertujuan apakah program pelatihan bermanfaat dalam mencapai tujuan organisasi. Evie Sopacua dan Didik Budijanto (2007:375) menekankan bahwa fakta yang ada tidak perlu disembunyikan karena banyak faktor selain faktor pelatihan dapat menyembabkan hasil akhir yang ditentukan tercapai atau tidak.
Evaluasi Level 4 dilakukan dengan menggunakan kuisioner atau wawancara pada waktu yang dianggap sesuai (misal akhir tahun anggaran) pada peserta pelatihan dan pimpinan organisasi.
Rancangan Implementasi Evaluasi Empat Level Kirkpatrick
Level 1 : Reaksi
Untuk Level Reaksi digunakan formulir sebagai berikut:
Dua gambar diatas merupakan contoh instrumen yang digunakan untuk mengukur tingkat reaksi peserta atas suatu kegiatan diklat baik dari sisi reaksi ke penyelenggara (Gambar 1) maupun reaksi ke tenaga pengajar (Gambar 2). Hasil reaksi peserta kemudian dikelompokkan dalam kategori kurang (untuk nilai 60-69), cukup (untuk 70-75) dan memuaskan (untuk 76-90).
Level 2 : Pembelajaran
Penyelenggaraan Diklat di BKPSDM Kabupaten Tanah Laut dilakukan melalui pola kemitraan dengan BPSDM Prov. Kalimantan Selatan dimana untuk pembuatan soal pre-test dan post-test diklatdilakukan oleh BPSDM Prov. Kalsel dan BKPSDM Kab. Tanah Laut diberikan nilai peserta dari pre-test dan post-test dimaksud. Oleh sebab itu untuk Level 2, BKPSDM Kab. Tanah Laut tidak menggunakan format soal mandiri tapi lebih bersifat sebagai “pemakai” nilai peserta yang telah disediakan.
Level 3 : Perilaku
Untuk Level Perilaku digunakan formulir sebagai berikut:
Gambar 3, 4 dan 5 merupakan instrument pengukuran evaluasi pada level 3 untuk melihat indikasi penerapan materi pelatihan dalam pekerjaan dan tingkat perubahan perilaku peserta. Gambar 3 diisi oleh peserta pelatihan sendiri, kemudian untuk Gambar 4 oleh atasan peserta dan Gambar 5 oleh bawahan ataupun rekan peserta dilingkungan kerja.
Level 4 : Hasil
Untuk Level Hasil digunakan formulir sebagai berikut:
Gambar 6 dan 7 diatas merupakan instrument untuk mengukur evaluasi level 4 dimaan Gambar 6 diisi oleh peserta pelatihan dan Gambar 7 diisi oleh pimpinan SKPD tempat peserta bekerja.
Rumus kunci untuk pemaparan diatas adalah “sekuen” atau bertahap, artinya Level 2 boleh dilakukan apabila Level 1 telah dilakukan, Level 3 dilakukan setelah Level 2 dilakukan, begitu seterusnya. Jadi hasil Level 2 dikonfirmasi oleh Level 1, hasil Level 3 dikonfirmasi oleh Level 2 dan seterusnya.
Penerapan Model Evaluasi Empat Level Kirkpatrick pada penyelenggaraan Diklat di BKPSDM Kab. Tanah Laut diharapkan agar dapat memberikan gambaran utuh bagi BKPSDM tentang sejauh mana tingkat keberhasilan suatu Diklat sebagai bahan kritik dan masukan untuk penyelenggaraan Diklat lainnya dimasa yang akan datang.(diklat/andraekaputra)
DAFTAR PUSTAKA
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
- Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 86 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tanah Laut
- Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 54 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tanah Laut
- Donald Kirkpatrick (1996), Revisiting Kirkpatrick’s four-level-model. Training & Development.
- Syafril Ramadhon (2016), Penerapan Model Empat Level Kirkpatrick dalam Evaluasi Program Pendidikan dan Pelatihan Aparatur di Pusdiklat Migas.
- Evie Sopacua dan Didik Budijanto (2007), Evaluasi 4 Tahap dari Kirkpatrick sebagai Alat dalam Evaluasi Pasca Pelatihan.