Breaking News
- Pengumuman Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
- Pengumuman tentang Hasil Seleksi Administrasi Pra Sanggah pada Pengadaan PEgawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2023
- Pengumuman tentang Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah pada Pengadaan PEgawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2023
- Pengumuman tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2023
- Pengumuman tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2023
- Pengumuman tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2023
- Pengumuman Nomor : 800 / 23 / SELTER - JPT / VIII /2023 tentang Penundaan Tahapan Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2023
- Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tanah Laut Triwulan II (Dua) Tahun 2023
- Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tanah Laut Triwulan I (Satu) Tahun 2023
- Pengumuman Nomor : 800 / 20 / SELTER - JPT / VII / 2023 tentang Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Utilitas Karpeg
Berita Terkait
- Integritas PNS Jadi Faktor Kunci Wujudkan Kedisiplinan Kerja7
- ASN Tidak Lagi Business as Usual1
- Coaching Clinic (TPP System) Kabupaten Tanah Laut bersama (E-Kinerja) Badan Kepegawaian Negara0
- Agar Revolusi Mental Tidak Sekadar Slogan12
- Yang Wajib Diperhatikan ASN Dalam Bermedia Sosial3
- Hati-hati Penipuan Berkedok CPNS 20180
- Tanah Laut Menyapa, Penerimaan ASN : Seleksi CPNS Tahun 20182
- Tausiah Rutin BKPSDM Kabupaten Tanah Laut (18 Juli 2018)0
- Banyak Inovasi, Bukti ASN Tidak Lagi Business as Usual0
- Tingkatkan Kualitas SDM, Sivitas Akademika Harus Berinovasi0
Berita Populer
- Mengenal Konsep Pendekatan Andragogi dalam Pembelajaran Diklat
- Rancangan Implementasi Model Evaluasi Empat Level Kirkpatrick pada Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
- Pengadaan CPNS Dari Pelamar Umum Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
- Pengumuman Penerimaan CASN Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2021
- Contoh Surat Lamaran Untuk Pelamar Umum CPNS Kabupaten Tanah Laut
- Pengumuman Tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2019
- Tugas dan Fungsi Pegawai ASN
- Manfaat Pemetaan Jabatan Pelaksana
- Rekrutmen CPNS dan PPPK Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2021
- Pengumuman Peserta Lulus Administrasi Seleksi Penerimaan CPNS Pemkab Tanah Laut 2018
Kartu Pegawai (Karpeg) adalah merupakan kartu identitas PNS. Karpeg ditetapkan secara terpusat oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara, bagi Pegawai Negeri Sipil baik bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat maupun bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah. BKPSDM Kabupaten Tanah Laut disini dalam kaitanya pengajuan usul KARPEG adalah sebagai fasilitator yang akan membantu PNS untuk menyampaikan usulan permohonan penerbitan Karpeg ke BKN.
Adapun fungsi dan manfaat dari Karpeg selain sebagai identitas adalah berguna untuk keperluan administratif kepegawaian seperti untuk syarat kenaikan pangkat, pensiun dan lain-lain. Sehingga dengan kata lain sebagai seorang PNS maka kita wajib memiliki Karpeg, mengingat kita tidak terlepas dari keperluan administratif kepegawaian yang sering kali mewajibkan atau mensyaratkan adanya Karpeg. Kemudian, Kartu Pegawai berlaku selama menjadi PNS, bila telah berhenti sebagai PNS, maka Kartu Pegawai dengan sendirinya tidak berlaku lagi.Kartu Pegawai diberikan kepada pegawai yang secara penuh telah berstatus PNS.Kartu Pegawai merupakan salah satu syarat untuk pengusulan kenaikan pangkat, pengajuan pensiun,pengajuan pengembalian THT Taspen, dan pengajuan Taperum.
Persyaratan pembuatan Kartu Pegawai (Karpeg) :
1. Surat pengantar dari SKPD masing-masing
2. 2 (dua) lembar fotocopy SK CPNS (legalisir)
3. 2 (dua) lembar fotocopy legalisir SK PNS (legalisir)
4. 2 (dua) lembar fotocopy legalisir STTPL Prajabatan
5. 3 (tiga) lembar pas foto ukuran 3x4
6. 2 (dua) lembar fotocopy SPMT (legalisir)
Persyaratan pembuatan Kartu Pegawai (Karpeg) yang hilang :
1. Surat pengantar dari SKPD masing-masing
2. 2 (dua) lembar fotocopy SK CPNS (legalisir)
3. 2 (dua) lembar fotocopy legalisir SK PNS (legalisir)
4. 2 (dua) lembar fotocopy legalisir STTPL Prajabatan
5. 3 (tiga) lembar pas foto ukuran 3x4
6. 2 (dua) lembar fotocopy SPMT (legalisir)
7. Surat keterangan hilang dari kepolisian beserta legalisirnya
Dasar Hukum :
- PP No. 32 Tahun 1972- UU No. 8 Tahun 1974 Jo. UU No. 43 Tahun 1999.
- PP No. 98 Tahun 2000 Jo. PP No. 11 Tahun 2002.
- Perka BKN No. 7 Tahun 2008
- Kepka BAKN No.066/KEP/1974- Keputusan Bersama Mendagri dan Kepala BAKN No. 217 Tahun 1974 dan No. 070/Kep/1979
- Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 01/SE/1975 tanggal 09 Januari 1975
- Surat Edaran kepala BKN Nomor 01/SE/1994 tanggal 7 Januari 1994
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
Write a comment
Ada 4 Komentar untuk Berita Ini
View all comments