- Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah pada Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2024
- Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2024
- Hasil Seleksi Administrasi Pra Sanggah pada Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2024
- Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN Tahun 2024
- Informasi Nomor Layanan Informasi Pengadaan CPNS Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2024
- Waktu Pendaftaran CPNS di Portal SSCASN BKN Tahun 2024
- Peraturan dan Keputusan Menpanrb terkait CPNS Tahun 2024
- Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2024
- PENGUMUMAN TENTANG HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANAH LAUT TAHUN 2024
- PENGUMUMAN TENTANG HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PESERTA SELEKSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANAH LAUT TAHUN 2024
Melacak Asal Usul Maksud Kompetensi PNS pada UU 5/2014 jo UU 23/2014
Ditulis oleh Andra Eka Putra, S.IP, M.Si
Berita Terkait
- Melawan Lupa: Mewacanakan Diklat Literasi Media0
- Rancangan Implementasi Model Evaluasi Empat Level Kirkpatrick pada Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan76
- Mengenal Konsep Pendekatan Andragogi dalam Pembelajaran Diklat21
- Seleksi Pengisian Jabatan Tinggi Pratama Secara Terbuka di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Lau0
- Kendala dan Solusi Pendaftaran CPNS5
- Terbukti Curang Dalam Rekrutmen CPNS, Masuk Black List Kandidat ASN0
- BKPSDM Menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Mutu Pelayanan Asuhan Keperawatan Tahun 20173
- Workshop/ Pembekalan PNS Purna Tugas Tahun 20170
- Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka di Lingkungan Pemerintah Provinsi 1
- Sosialisasi Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)1
Berita Populer
- Mengenal Konsep Pendekatan Andragogi dalam Pembelajaran Diklat
- Rancangan Implementasi Model Evaluasi Empat Level Kirkpatrick pada Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
- Pengadaan CPNS Dari Pelamar Umum Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
- Pengumuman Penerimaan CASN Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2021
- Contoh Surat Lamaran Untuk Pelamar Umum CPNS Kabupaten Tanah Laut
- Pengumuman Tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2019
- Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2024
- Rekrutmen CPNS dan PPPK Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2021
- Tugas dan Fungsi Pegawai ASN
- Manfaat Pemetaan Jabatan Pelaksana
Pada Tahun 2014, terdapat dua peristiwa penting yang (akan) mengubah wajah tata kelola pemerintahan di Republik Indonesia. Peristiwa pertama terjadi pada tanggal 15 Januari 2014 ketika UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara disah-undangkan, dan yang kedua tanggal 2 Oktober 2014 ketika UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah disah-undangkan. Tak pelak, kedua Undang-Undang ini menimbulkan gemuruh, riak, dan lompatan-lompatan opini dari berbagai kalangan. Terbukti misalnya pada UU 23/2014 yang bolak-balik masuk keranjang legislasi lewat Perpu 2/2014 (2 Oktober 2014), UU 2/2015 (2 Februari 2015), dan UU 9/2015 (18 Maret 2015). Atau rencana revisi UU 5/2014 oleh DPR (Tirto.id:11/9/2017 dan Kompas.com:4/9/2017).
Tulisan ini tak hendak turut larut dalam aktivitas politik diatas, namun lebih akan mempercakapkan tentang apa yang dimaksud dengan “Kompetensi PNS” pada UU 5/2014 dan UU 23/2014 dengan memperhatikan asal usul.
**
Asal Usul
Akar tunjang kompetensi PNS dapat dilacak pada visi reformasi birokrasi yang dituangkan dalam Perpres 81/2010 yakni “Terwujudnya Pemerintahan Kelas Dunia” yaitu pemerintahan yang profesional dan berintegritas tinggi yang mampu menyelenggarakan pelayanan prima kepada masyarakat. Berkelit-kelindan dengan hal tersebut, merujuk kepada RPJPN 2005-2025 (UU 17/2007) maka milestones pembangunan ASN –setelah didahului Good Governance di RPJM 2005-2009- pada RPJM 2010-2014 adalah reformasi birokrasi dan UU ASN. Dari sini diketahui bahwa sebenarnya pemerintah sudah berada pada rel yang tepat, tinggal selanjutnya melanjutkan konsistensi rel tersebut yakni dengan Smart ASN pada RPJM 2015-2019 dan ASN Human Capital pada RPJM 2020-2025.
Dalam Pasal 4 ayat (1) Perpres 81/2010 disebutkan bahwa “Pelaksanaan operasional grand design reformasi birokrasi 2010-2025 akan dituangkan dalam road map reformasi birokrasi yang ditetapkan lima tahun sekali oleh Menpan RB.” Oleh sebab itu, pada 2 Juli 2015 diundangkan Permenpan RB 11/2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 yang berkelindan dengan Smart ASN pada RPJM 2015-2019. Dalam Bab III mengenai arah pelaksanaan reformasi birokrasi Lampiran Permenpan RB tersebut, disebutkan bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi didasarkan pada Nawacita dan RPJM 2015-2019. Dengan mengutip Nawacita nomor 2 dijelaskan bahwa “…Kami juga akan secara konsisten menjalankan agenda reformasi birokrasi secara berkelanjutan dengan restrukturisasi kelembagaan, perbaikan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kompetensi aparatur, memperkuat monitoring dan supervisi atas kinerja pelayanan publik serta membuka ruang partisipasi publik.”
Dari penjelasan diatas, dapat diketahui bahwa salah satu road map reformasi birokrasi 2015-2019 adalah meningkatkan kompetensi aparatur guna mendukung perwujudan smart ASN dalam RPJM 2015-2019 untuk kemudian nantinya ASN sebagai human capital pada RPJM 2020-2025 sebagai ikhtiar aktualisasi terwujudnya pemerintahan kelas dunia.
Rentetan kebijakan inilah yang lantas menjadi titik pijak dan titik tuju kompetensi. Untuk kemudahan pemahaman perhatikan gambar berikut:
Frasa Pasal 69 ayat (3) UU 5/2014 kemudian menyatakan kompetensi meliputi kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosikultural. Sementara dalam frasa Pasal 233 ayat (2) UU 23/2014 disebutkan bahwa “selain memenuhi kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural, pegawai aparatur sipil Negara yang menduduki jabatan kepala Perangkat Daerah harus memenuhi kompetensi pemerintahan.”
Oleh sebab itu, berdasar pada UU 5/2014 dan UU 23/2014 diketahui bahwa ada empat macam kompetensi PNS yang kemudian akan dibahas satu persatu terdiri atas:
- Kompetensi Teknis
- Kompetensi Manejerial
- Kompetensi Sosio Kultural
- Kompetensi Pemerintahan
Kompetensi Teknis
Menurut PKP2A II LAN (2015), Indikator dari kompetensi teknis adalah:
- Tingkat Pendidikan
Pendidikan merupakan persyaratan yang dibutuhkan dalam memegang jabatan dan biasanya berkaitan dengan tingkat intelektual serta tingkat pengetahuan yang diperlukan.
- Pengalaman Kerja
Pengalaman kerja adalah lama seseorang dalam menangani suatu peran atau jabatan tertentu dan melaksanakannya dengan hasil yang baik.
- Kemampuan Menganalisis
Kemampuan untuk memahami situasi dengan memecahkannya menjadi bagian-bagian yang lebih kecil, atau mengamati implikasi suatu keadaan tahap demi tahap berdasarkan pengalaman masa lalu.
Pemenuhan atas ketiga indikator ini dilakukan salah satunya melalui diklat teknis (Perkalan 13/2011) maupun diklat fungsional (Perkalan 15/2011).
Kompetensi Manajerial
Menurut PKP2A II LAN (2015), ada 17 indikator dari kompetensi manajerial yakni:
- Berpikir Strategis
Kemampuan berpikir secara sistematis dan komprehensif mengenai isu-isu strategis yang dihadapi organisasi.
- Integritas
Kemampuan bertindak secara konsisten dan transparan dalam segala situasi dan kondisi yang dihadapi organisasi.
- Manajemen Perubahan
Kemampuan mengelola sumber daya untuk menghadapi tuntutan perubahan dalam rangka pencapaian tujuan organisasi dengan kinrja yang lebih baik.
- Kepemimpinan dengan visi
Kemampuan mengambil peran sebagai pemimpin dalam menyusun rencana strategis untuk mencapai visi dan tujuan.
- Inovasi
Kemampuan untuk menghasilkan upaya alternative dengan cara yang berbeda dan orisinil dalam rangka meningkatkan efektivitas pencapaian visi dan misi.
- Pengambilan Keputusan
Kemampuan untuk menghasilkan tindakan secara cepat dan tepat dengan mempertimbangkan dampak serta tanggung jawab dengan keputusannya.
- Kemampuan Pembelajaran
Kemampuan dalam memperbaharui informasi dan pengetahuan serta menerima feedback terhadap kinerjanya.
- Kemandirian dalam Bertindak
Kemampuan bekerja secara mandiri tanpa supervisi orang lain atau kemampuan mengambil langkah-langkah aktif tanpa menunggu perintah untuk tujuan organisasi.
- Ketahanan Pribadi
Kemampuan untuk mengendalikan diri pada saat menghadapi masalah yang sulit, kritik dari orang lain atau pada saat bekerja dibawah tekanan dengan sikap positif.
- Membangun Motivasi Bawahan
Kemampuan dalam menetapkan sasaran kerja, memberikan arah bagi bawahan dan mendorong mereka untuk bekerja dengan baik.
- Kerjasama/teambuilding
Kemampuan menyelesaikan pekerjaan secara bersama-sama dengan menjadi bagian dari suatu kelompok untuk mencapai tujuan unit/organisasi.
- Komunikasi Lisan
Kemampuan menyampaikan pendapat/ide/informasi secara lisan dengan menggunakan kata/kalimat yang mudah dimengerti.
- Komunikasi Tertulis
Kemampuan menyampaikan pendapat/ide/informasi secara jelas dengan menggunakan tulisan dan tata bahasa yang baik dan benar.
- Membangun Potensi Bawah
Kemampuan dalam mendorong bawahan untuk mengambangkan kompetensi dan kinerjanya.
- Mengeksekusi Tugas
Kemampuan untuk mengimplementasikan rencana dan kebijakan yang telah disusun secara efektif dan efisien.
- Berorientasi pada Pelayanan
Kemampuan melakukan upaya untuk mengetahui, memahami dan memenuhi kebutuhan pelanggan dalams etiap aktivitas pekerjaannya.
- Berorientasi pada Kualitas
Kemampuan melaksanakan tugas-tugas dengan mempertimbangkan semua aspek pekerjaan secara detil untuk mencapai mutu yang lebih baik.
Pemenuhan atas 17 indikator ini dilakukan salah satunya melalui diklat struktural/kepemimpinan (Perkalan 18,19,20 Tahun 2015).
Kompetensi Sosio Kultural
Menurut PKP2A II LAN (2015), indikator dari kompetensi Sosio Kultural adalah:
- Mengelola Keragaman Lingkungan Budaya
Kemampuan memahami dan menyadari adanya perbedayaan budaya dan melihatnya sebagai hal yang positif, dalam bentuk implementasi manajemen kerja dengan mencegah diskriminasi dan menerapkan prinsip inklusifitas sehingga tujuan organisasi akan tercapai secara efektif.
- Membangun Network Sosial
Kemampuan membangun interaksi sosial atau hubungan timbal balik yang menghasilkan suatu proses pengaruh mempengaruhi antar individu maupun kelompok.
- Manajemen Konflik
Kemampuan mengambil langkah-langkah dalam rangka mengarahkan perselisihan untuk menghasilkan hasil akhir yang positif/kreatif.
- Empati Sosial
Kemampuan untuk memahami perbedaan pikiran, perasaan atau masalah berbagai kelompok sosial yang berbeda.
- Kepekaan Gender
Kemampuan untuk mengenali dan menyadari kesenjangan akses, partisipasi, kontrol dan manfaat yang diterima antara laki-laki dengan perempuan dalam lingkungan kerja maupun dalam kehidupan bermasyarakat.
- Kepekaan Difabilitas
Kemampuan untuk menyadari dan mengenali kebutuhan kelompok keterbatasan fisik dan mental (difabel).
Kompetensi Pemerintahan
Menurut Pasal 1 angka 11 Permendagri 85/2017, kompetensi pemerintahan adalah “kemampuan karekteristik yang dimiliki oleh seorang Pegawai ASN yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengelolaan pemerintahan sesuai jenjang jabatannya dilingkungan Kemendagri dan Pemda secara profesional.”
Adapun indikator dari kompetensi pemerintahan sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 233 ayat (2) UU 23/2014 adalah:
- Kebijakan Desentralisasi
- Hubungan Pemerintah Pusat dengan Daerah
- Pemerintahan Umum
- Pengelolaan Keuangan Daerah
- Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah
- Hubungan Pemerintah Daerah dengan DPRD
- Etika Peemrintahan
Pemenuhan atas 7 indikator ini dilakukan melalui salah satunya diklat pimpemdagri (Permendagri 85/2017).
Kesimpulan
Setelah memperhatikan penjabaran diatas maka dapat diketahui kemudian bahwa kompetensi PNS sebagaimana dimaksud pada UU 5/2014 juncto UU 23/2014 berasal dari Visi Reformasi Birokrasi dalam Perpres 81/2010 yaitu “Terwujudnya Pemerintahan Kelas Dunia,” yang perlu digarisbawahi, asal usul ini sudah barang tentu bukan dalam konteks hierarki aturan perundang-undangan, tapi lebih kepada aspek fungsionalitas. Sebab itu, maka pemerintahan kelas dunia diantaranya dapat diwujudkan dengan meningkatkan kompetensi ASN baik kompetensi teknis (melalui diklat teknis fungsional/Perkalan 13, 15 tahun 2011), kompetensi manajerial (diklat kepemimpinan/Perkalan 18, 19, 20 tahun 2015), kompetensi sosio kulturan melalui pengembangan pengalaman kerja, serta kompetensi pemerintahan (diklat pimpemdagri/Permendagri 85/2017).
DAFTAR PUSTAKA
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015)
- Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 2017 tentang Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Dalam Negeri
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2017 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019
- Kajian Pengembangan Kompetensi ASN dalam Mewujudkan Visi Reformasi Birokrasi (2015), PKP2A II Lembaga Administrasi Negara, Makassar.
- Trimo Santoso (2017), Reformasi ASN sebagai Tuntutan Global, Kertas Kebijakan Lembaga Administrasi Negara Seri Reformasi Birokrasi Nomor: 008/DKK.PN/2017
- Masih Banyak Utang RUU, DPR Tak Mau Jadi Pihak Paling Disalahkan, 4 September 2017, http://nasional.kompas.com/read/2017/09/04/13245311/masih-banyak-utang-ruu-dpr-tak-mau-jadi-pihak-paling-disalahkan
- Yasonna Dukung Revisi UU ASN Terkait Pengangkatan PNS, 11 September 2017, https://tirto.id/yasonna-dukung-revisi-uu-asn-terkait-pengangkatan-pns-cwoa