- Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah pada Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2024
- Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2024
- Hasil Seleksi Administrasi Pra Sanggah pada Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2024
- Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN Tahun 2024
- Informasi Nomor Layanan Informasi Pengadaan CPNS Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2024
- Waktu Pendaftaran CPNS di Portal SSCASN BKN Tahun 2024
- Peraturan dan Keputusan Menpanrb terkait CPNS Tahun 2024
- Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2024
- PENGUMUMAN TENTANG HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANAH LAUT TAHUN 2024
- PENGUMUMAN TENTANG HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PESERTA SELEKSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANAH LAUT TAHUN 2024
Menelisik Permukaan Diklat Pimpemdagri
Ditulis oleh Andra Eka Putra, S.IP, M.Si
Berita Terkait
- Melacak Asal Usul Maksud Kompetensi PNS pada UU 5/2014 jo UU 23/2014354
- Melawan Lupa: Mewacanakan Diklat Literasi Media0
- Rancangan Implementasi Model Evaluasi Empat Level Kirkpatrick pada Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan76
- Mengenal Konsep Pendekatan Andragogi dalam Pembelajaran Diklat21
- Seleksi Pengisian Jabatan Tinggi Pratama Secara Terbuka di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Lau0
- Kendala dan Solusi Pendaftaran CPNS5
- Terbukti Curang Dalam Rekrutmen CPNS, Masuk Black List Kandidat ASN0
- BKPSDM Menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Mutu Pelayanan Asuhan Keperawatan Tahun 20173
- Workshop/ Pembekalan PNS Purna Tugas Tahun 20170
- Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka di Lingkungan Pemerintah Provinsi 1
Berita Populer
- Mengenal Konsep Pendekatan Andragogi dalam Pembelajaran Diklat
- Rancangan Implementasi Model Evaluasi Empat Level Kirkpatrick pada Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
- Pengadaan CPNS Dari Pelamar Umum Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
- Pengumuman Penerimaan CASN Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2021
- Contoh Surat Lamaran Untuk Pelamar Umum CPNS Kabupaten Tanah Laut
- Pengumuman Tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2019
- Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2024
- Rekrutmen CPNS dan PPPK Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2021
- Tugas dan Fungsi Pegawai ASN
- Manfaat Pemetaan Jabatan Pelaksana
Tanggal 14 September 2017, secara resmi telah diundangkan Permendagri 85/2017 tentang Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri (selanjutnya disebut pimpemdagri) yang mana dalam bagian konsiderans nya disebutkan bahwa pimpemdagri merupakan amanat ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b PP 12/2017. Berikut disajikan kronogis amanat pimpemdagri:
Dalam Pasal 1 Permendagri 85/2017, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pimpemdagri adalah “jenis pengembangan pendidikan dan pelatihan khusus kompetensi pemerintahan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas yang diselenggarakan secara berjenjang untuk memenuhi persyaratan kompetensi pemerintahan dalam negeri pada setiap jenjang organisasi pemerintahan dilingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.”
Menurut UU 23/2014 (yang menjadi konsiderans PP 12/2017) Pasal 233 ayat (2) dan penjelasannya, “Selain memenuhi kompetensi teknis-manajerial-sosialkultural, pegawai aparatur sipil Negara yang menduduki jabatan kepala Perangkat Daerah harus memenuhi kompetensi pemerintahan antara lain mencangkup pengetahuan, sikap dan keterampilan yang terkait dengan kebijakan Desentralisasi, hubungan Pemerintah Pusat dengan Daerah, pemerintahan umum, pengelolaan keuangan daerah, Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, hubungan Pemerintah Daerah dengan DPRD dan etika pemerintahan yang dibuktikan dengan sertifikasi.”
Jika menilik Bab III PP 18/2016 mengenai Kedudukan dan Tugas Fungsi Perangkat Daerah, sebagai contoh misalnya pada Pasal 35 ayat (2), “Dinas Daerah Kabupaten/Kota dipimpin oleh kepala dinas Daerah Kabupaten/Kota yang berkedudukan dan bertanggungjawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris Daerah kabupaten/kota.” Frasa yang kurang lebih serupa didapati juga untuk jenis Perangkat Daerah Lainnya baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Yang penulis maksudkan, frasa “Pegawai ASN yang menduduki jabatan kepala Perangkat Daerah” pada Pasal 233 ayat (2) UU 23/2014, harus diartikan sebagai (contoh) “kepala dinas Daerah” sebagaimana dimaksud frasa Pasal 35 ayat (2) PP 18/2016.
Artinya, kompetensi pemerintahan hanya wajib dipenuhi oleh “pimpinan” perangkat Daerah dan karenanya maka pimpemdagri idealnya hanya diperuntukkan untuk “Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Madya.” Namun jika kita lihat penjelasan pimpemdagri dalam Pasal 1 Permendagri 85/2017, pimpemdagri dirancang sampai kepada jabatan “Administrator” dan bahkan jabatan “Pengawas.” Ada keretakan geneologis dan hutang penjelasan disitu, oleh karenanya pengintensifan sosialisasi patut dilakukan sebelum tenggat waktu pemberlakuan efektif Permendagri 85/2017 yakni pada 1 Juli 2018 ditengah kelesuan anggaran pada beberapa Pemerintah Daerah.
Mengenai kekhawatiran tumpang tindih dengan diklat kepemimpinan (Perkalan 18, 19, 20 Tahun 2015), dapat dikatakan bahwa pimpemdagri mempunyai arah pengembangan kompetensi yang berbeda. Diklat kepemimpinan lebih berorientasi pada aspek pengembangan kompetensi manajerial, sementara pimpemdagri berorientasi dalam aspek pengembangan kompetensi pemerintahan (untuk penjelasan lebih lanjut mengenai kompetensi dapat dibaca pada tulisan penulis sebelumnya dengan judul Melacak Asal Usul Maksud Kompetensi PNS pada UU 5/2014 jo UU 23/2014).
Lebih lanjut kemudian, dalam amatan atas Permendagri 85/2017, pada Pasal 20 disebutkan bahwa peserta diklat yang telah mendapatkan STTPP melakukan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Penyelenggaraan Pemerintahan Dalam Negri (LSP-PDN) untuk mendapatkan sertifikat kompetensi. Sertifikat kompetensi inilah yang kemudian digunakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam Jabatan JPT Madya, JPT Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas.
Patut ditunggu bersama-bersama, bagaimana nanti “wajah” standar program dan standar biaya penyelenggaraan diklat pimpemdagri yang menurut Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 890/4638/SJ tanggal 4 Oktober 2017 akan disampaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
DAFTAR PUSTAKA
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015)
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 2017 tentang Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Dalam Negeri
- Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 890/4638/SJ tanggal 4 Oktober 2017 tentang Program Pengembangan Kompetensi SDM ASN Pemdagri Tahun Anggaran 2018