Pemerintah Sediakan 7.684 Formasi untuk THL-TB

By BKPSDM 04 Sep 2016, 11:31:31 WIB Bidang Mutasi dan Pengembangan Aparatur

Jakarta – Humas BKN, Kepala BKN Bima Haria Wibisana berharap data usulan pelamar penyuluh pertanian dari Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu (THL-TB) yang ada di seluruh Indonesia dapat disampaikan ke BKN. Hal ini dipergunakan sebagai bahan penyampaian pertimbangan teknis kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, untuk penetapan formasi secara lebih lengkap baik jumlah formasi maupun lokasinya. Dari total 20 ribu lebih THL-TB yang tersebar di seluruh Indonesia, pemerintah menyetujui 7.684 formasi. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala BKN saat memberi sambutan pada acara Penandatanganan nota kesepahaman atau memorendum of understanding (MoU) pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) penyuluh pertanian dari pelamar Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu (THL-TB) di Audotoriuam F Kantor Kementerian Pertanian di Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2016).

Terkait batasan usia 35 tahun, Kepala BKN menjelaskan bahwa penentuan usia dibawah 35 tahun merupakan kriteria prasarat untuk menjadi CPNS, dimana pada usia tersebut, CPNS diharapkan  memiliki energi yang memadai untuk masa bekerja yang cukup lama. Kepala BKN menyampaikan bahwa terdata THL-TB dengan usia dibawah 35 tahun sebanyak 6.075.

Pada kesempatan itu Kepala BKN juga menjelaskan bahwa data-data yang dikumpulkan dalam proses verifikasi administrasi atas THL-TB tidak serta merta memadai untuk langsung diangkat menjadi CPNS. Hal ini karena BKN harus memverifikasi ulang dokumen-dokuman administrasi yang disampaikan dalam penetapan NIP. “Jadi kalau di tim verifikasi administrasi di kementerian pertanian mungkin hanya melihat bahwa ada ijazahnya, kami(BKN-red) mungkin perlu lebih dari itu, bahwa ijazah itu asli  dengan tanggal lahir yang benar.Hal ini dikarenakan banyak sekali kasus dimana yang bersangkutan mencoba mengubah tanggal lahir di dalam ijazahnya untuk menurunkan usianya atau untuk memperpanjang masa kerjanya,” jelas Kepala BKN. Kepala BKN menegaskan bahwa BKN akan tetap menggunakan PP nomor 98 tahun 2000 dan Perka BKN Nomor 9 tahun 2012 untuk melakukan verifikasi administrasi terakhir sebelum yang bersangkutan ditetapkan NIP.

Kepala BKN juga meminta kepada para Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk segera mengangkat yang bersangkutan setelah BKN menetapkan tetapkan NIPnya.  “Masih banyak sekali NIP yang telah ditetapkan oleh BKN sampai sekarang belum diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah dan ini akan menimbulkan masalah perhitungan formasi di daerah tersebut kedepannya, mudah-mudahan ini menjadi catatan di Kementerian Pertanian dan Kabupaten/kota untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan,”ungkap Kepala BKN.

Para THL-TB yang berusia dibawah 35 tahun dan telah direkrut sejak tahun 2007-2009 ini kemudian akan menjalani seleksi dengan menggunakan Computer Assissted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh BKN. Hal ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara guna mewujudkan birokrasi yang professional, berintegritas dan memiliki kompetensi yang tinggi.

Penandatanganan MoU ini dilakukan antara Menteri Pertanian dengan 449 Bupati/Walikota dari 34 Propinsi. Sementara itu Menteri Pertanian Amran Sulaiman menjelaskan bahwa Saat ini jumlah Penyuluh Pertanian sebanyak 44.890 orang, yang terdiri dari 25.734 Penyuluh Pertanian PNS dan 19.156 THL-TB Penyuluh Pertanian. Penyuluh Pertanian tersebut melayani 71.479 desa/kelurahan, sedangkan idealnya adalah satu desa satu penyuluh, sehingga masih membutuhkan sebanyak 26.589 orang Penyuluh Pertanian. “Jika menginginkan swasembada pangan yang lebih cepat, mengakselerasi pangan di sektor pertanian, kita haruis memperkuat penyuluh pertanian,” tandas Menteri Pertanian. fhu (sumber : http://www.bkn.go.id/berita/pemerintah-sediakan-7-684-formasi-untuk-thl-tb)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment