Talk SHow \"Tanah Laut Menyapa\" LPPL Radio Tuntung Pandang FM 102.3 MHz : Sosialisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

By BKPSDM 16 Jan 2019, 10:44:13 WIB Bidang Mutasi dan Pengembangan Aparatur

Berita Terkait

Berita Populer

Talk SHow \"Tanah Laut Menyapa\" LPPL Radio Tuntung Pandang FM 102.3 MHz :  Sosialisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

Dialog Interaktif "Tanah Laut Menyapa" digelar pukul 09.00 s.d 10.00 WITA hari ini tadi (16/01) Dihadiri Kepala BKPSDM Kabupaten Tanah Laut Bapak Drs. H. Husein Irianta yang didampingi Plt. Kasubbid Diklat Aparatur Bapak Febrian Noviear AR, SH. Tema dialog pada hari ini adalah Sosialisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Kemudian selaku penyiar/moderator program ialah Ibu Kathrina SW, S.Kom bersama Bapak Drs. H. A. Sayuti, yang didampingi Kepala Seksi Kemitraan Penyiaran dan Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Tanah Laut Ibu Irma Rosanti, S.Sos.
.
Bersama kita ketahui, TPP sendiri lahir berangkat dari himbauan KPK untuk mengilangkan sistem honorium kepada PNS. Atas dasar itu Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dengan sigap merespon hal tersebut dengan menggagas memberlakukan sistem TPP ditahun 2019, setali tiga uang dalam upaya Pemerintah Kabupaten Tanah Laut untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kinerja PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut. Kerja sistem TPP dalam rangkanya pemberian tunjangan kepada PNS diukur dari kesesuaikan bobot pekerjaan sehingga TPP dapat diklaim merupakan sebuah sistem yang adil dan layak sebagai acuan pemberian tunjangan PNS.
.
Dalam kesempatannya tadi, Bapak Husein mejelaskan bahwa prinsip dasar pemberian tunjangan kinerja (TPP) ini bersandarkan kepada efisiensi pengoptimalisasian pagu anggaran daerah yang mana untuk besaran tunjanga kinerja PNS wajib bersesuaian dengan nilai harga jabatan dan pencapaian kinerja. Adapun dasar hukum tentang TPP ini adalah Permen PAN dan RB Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja PNS, yang mana dalam Permen PAN tersebut terdapat proses bisnis, aturan main dasar pemberian tunjangan kinerja. Disebutkan dasar pemberian tunjangan didasarkan kepada dua faktor, yakni : faktor statis dan faktor dinamis. Faktor statis terdiri dari : Nilai dan Kelas Jabatan, Indeks Harga Nilai Jabatan, dan Faktor Penyeimbang, dan faktor dinamis/pengurang terdiri dari : tingkat capaian kinerja dan tingkat kehadiran.
.
Dari sisi lain, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut sudah menelurkan sebuah aplikasi yang bernama e-KiTA. e-KiTA adalah aplikasi yang digunakan sebagai alat ukur kinerja dan kedisiplinan bagi Pegawai Negeri Sipil yang ada di Tanah Laut guna pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang digunakan pada Tahun 2019 ini. Diharapkan pada tahun ini, penerapan sisten TPP dapat berjalan dengan lancar. Tentu kedepannya akan ada evaluasi jika nantinya kedepan ada ditemukan secamacam kekurangan serta hambatan, agar sistem ini kedepannya menjadi benar-benar sempurna. (hs/bkpsdmtala)
.
#2019smartASN



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Write a comment

Ada 18 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment