Melawan Lupa: Mewacanakan Diklat Literasi Media
Ditulis oleh Andra Eka Putra, S.IP, M.Si

By BKPSDM 01 Nov 2017, 13:35:20 WIB Bidang Perencanaan dan Pembinaan Aparatur
Melawan Lupa: Mewacanakan Diklat Literasi Media

Berdasarkan hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Tahun 2016, diketahui bahwa dari total penduduk Indonesia yang berjumlah 256,2 juta jiwa, sebanyak 132,7 juta jiwa (51,8%) nya adalah pengguna internet dengan komposisi 82,2 juta (62%) pekerja/wiraswasta, 22 juta (16,6%) ibu rumah tangga, 10,3 juta (7,8%) mahasiswa, 8,3 juta (6,3%) pelajar dan 796 ribu (0,6%) pengguna lainnya. Adapun alasan utama untuk mengakses internet adalah update informasi (25,3%), pekerjaan (20,8%), mengisi waktu luang (13,5%), sosialisasi (10,3%), pendidikan (9,2%), hiburan (8,8%) dan bisnis/dagang (8,5%). Disisi lain, menurut penelusuran turnbackhoax.id (dibuat dan dikelola oleh Mafindo November 2016 dan dilincurkan resmi Januari 2017 oleh Menteri Kominfo Rudiantara) dalam kurun waktu 22 November 2016 – 27 Oktober 2017 saja berhasil teridentifikasi 120 pemberitaan palsu yang lalu lalang di media berbasis internet. Artinya dalam periode 11 bulan ada 82,2 juta pekerja/wiraswasta yang berpotensi terpapar 120 pemberitaan palsu. Belum lagi jika kemudian seorang pekerja/wiraswasta itu memberanak-pinakkan informasi kepada lingkungan sosialnya. Oleh sebab itu pola penyerapan informasi pada media berbasis internet sangat menuntut sikap kritis dari pembaca/pendengar nya. Sikap kritis inilah yang kemudian oleh Penjelasan Pasal 52 UU 32/2002 disebut sebagai kegiatan literasi.

Terkait dengan literasi ini, bahkan UNESCO melalui Deklarasi Brisbane Tahun 2010 telah menyarankan agar negara-negara anggotanya memasukkan topik literasi media dalam program pelatihan bagi pegawai negeri. Selengkapnya “To Promote media literacy and awareness about the right to information, including through incorporating these topic into school curricula and higher education courses, and training programs for civil services.” (Unesco, 2011:139).

Tulisan ini akan berfokus pada model penyelenggaraan diklat literasi media bagi PNS khususnya lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut.

 

 

Diklat Literasi Media

Secara garis besar, penyelenggaraan Diklat di Kabupaten Tanah Laut yang menjadi tugas BKPSDM Kabupaten Tanah Laut (Perbup 54/2017) dilaksanakan melalui dua pola yakni pola kemitraan dengan BPSDMD Provinsi Kalsel dan pola pengiriman ke lembaga penyelenggara diklat lainnya. Hal yang sama berlaku untuk Diklat Literasi Media, dapat dilaksanakan dengan pola kemitraan maupun dengan pola pengiriman.

Untuk diklat literasi media pola pengiriman, maka PNS Kabupaten Tanah Laut dikirimkan untuk mengikuti diklat literasi media dengan struktur kurikulum dan biaya kontribusi yang ditentukan oleh pihak penyelenggara. Sebagai contoh, Early Childhood Care and Develeopment Resource Centre (ECCD-RC) Yogyakarta menyelenggarakan Pendidikan Literasi Media untuk Pendidik Usia Dini dan Dasar tanggal 1 agustus s.d. 30 november 2009 lalu yang menyasar peserta dari kalangan guru taman kanak-kanak dan sekolah dasar (Poerwaningtias, 2013:94). Lembaga Studi Pers Indonesia (LeSPI) Semarang menyelenggarakan program literasi media pada tahun 2007 dan workhshop media watch pada 7-8 Agustus 2009. (Poerwaningtias, 2013:64 dan 71). Pengiriman ke PNS-PNS untuk mengikuti diklat literasi media ke lembaga-lembaga seperti ECCD-RC dan LeSPI sangat dimungkinkan, tinggal bagaimana membangun komunikasi yang intensif dari BKPSDM Kab. Tanah Laut dengan lembaga-lembaga tersebut dan atau lembaga lainnya, bahkan penjajakan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika pun pada dasarnya juga dapat dilakukan.

Terkait dengan diklat literasi media dengan pola kemitraan, maka BKPSDM Kabupaten Tanah Laut akan melakukan koordinasi dengan BPSDMD Provinsi Kalimantan Selatan melalui proposal penyelenggaraan yang sekurang-kurangnya memuat:

No

Kurikulum

Metode

1.

2.

3.

 

 

 

4.

Konsep Pengertian Literasi Media

Pengenalan Personal Locus (Perhatian Pribadi)

Struktur Pengetahuan Media

  • Efek Media
  • Isi Media
  • Industri Media

Kemampuan Diri (Praktek)

  • Analisis
  • Evaluasi
  • Grouping
  • Induksi
  • Deduksi
  • Sintesis
  • Abstraksi

Ceramah, Tanya Jawab, Diskusi, Simulasi

Sumber:Training Of Trainers Literasi Media, 2014

Untuk tenaga pengajar/fasilitator, BPSDMD Provinsi Kalsel dapat menunjuk widyaiswara atau narasumber lainnya yang berkompetensi dalam penyampaian pembelajaran literasi media.

Diselenggarakannya diklat literasi media dalam amatan penulis menjadi salah satu upaya melawan lupa atas anjuran Deklarasi Brisbane 2010 sekaligus sebagai bentuk pembumian kode etik dan kode perilaku ke-sebelas pegawai ASN (sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (2) UU 5/2014) yakni menjaga reputasi ASN. Bisa dibayangkan bagaimana runtuhnya kredibilitas ASN apabila informasi-informasi yang disampaikan adalah informasi palsu hasil ketidaktahuan atas sumber-sumber informasi yang tidak kredibel.

 

Daftar Pustaka

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  3. Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 54 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tanah Laut
  4. APJII, Infografis Penetrasi dan Perilaku Pengguna Internet Indonesia Tahun 2016
  5. Intania Poerwaningtias dkk, Model-Model Gerakan Literasi Media dan Pemantauan Media di Indonesia, 2013, Pusat Kajian Media dan Budaya Populer bekerjasama dengan Yayasan TIFA, Yogyakarta.
  6. Training Of Trainers Literasi Media, 2014, Sumatera Selatan.
  7. UNESCO, Freedom of Information: The Right to Know, 2011
  8. www.turnbackhoax.id, diakses tanggal 28 Oktober 2017 pukul 11.20 wita.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment