- Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah pada Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2024
- Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2024
- Hasil Seleksi Administrasi Pra Sanggah pada Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2024
- Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN Tahun 2024
- Informasi Nomor Layanan Informasi Pengadaan CPNS Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2024
- Waktu Pendaftaran CPNS di Portal SSCASN BKN Tahun 2024
- Peraturan dan Keputusan Menpanrb terkait CPNS Tahun 2024
- Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2024
- PENGUMUMAN TENTANG HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANAH LAUT TAHUN 2024
- PENGUMUMAN TENTANG HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PESERTA SELEKSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANAH LAUT TAHUN 2024
Agar Revolusi Mental Tidak Sekadar Slogan
Berita Terkait
- Yang Wajib Diperhatikan ASN Dalam Bermedia Sosial3
- Hati-hati Penipuan Berkedok CPNS 20180
- Tanah Laut Menyapa, Penerimaan ASN : Seleksi CPNS Tahun 20182
- Tausiah Rutin BKPSDM Kabupaten Tanah Laut (18 Juli 2018)0
- Banyak Inovasi, Bukti ASN Tidak Lagi Business as Usual1
- Tingkatkan Kualitas SDM, Sivitas Akademika Harus Berinovasi0
- Rombongan Visitasi Kepemimpinan Nasional PKP2A II LAN Makassar berkunjung ke Tanah Laut0
- Buletin Kegawaian Edisi 2 Sudah Terbit...!!!0
- Penetapan Hari Libur Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Laut Tahun 201825
- Sekda Tanah Laut Lakukan Pemantauan Kehadiran ASN0
Berita Populer
- Mengenal Konsep Pendekatan Andragogi dalam Pembelajaran Diklat
- Rancangan Implementasi Model Evaluasi Empat Level Kirkpatrick pada Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
- Pengadaan CPNS Dari Pelamar Umum Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
- Pengumuman Penerimaan CASN Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2021
- Contoh Surat Lamaran Untuk Pelamar Umum CPNS Kabupaten Tanah Laut
- Pengumuman Tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2019
- Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2024
- Rekrutmen CPNS dan PPPK Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2021
- Tugas dan Fungsi Pegawai ASN
- Manfaat Pemetaan Jabatan Pelaksana
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta seluruh instansi pemerintah untuk melaporkan realisasi revolusi mental yang terkandung dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Laporan ini untuk mengukur sejauh mana instansi pemerintah mengaktualisasikan Nawa Cita ini.
Imbauan itu diterbitkan dalam Surat Kementerian PANRB nomor: B/33/SM.00.00/2018 yang ditujukan kepada Inspektur Pemerintah Provinsi, Pemerintah kabupaten/kota, serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pada provinsi dan kabupaten/kota. “Kita ingin mengukur implementasi revolusi mental yang bukan sekadar slogan. Ini kan harus diimplementasikan,” ujar Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin Kedeputian SDM Aparatur, Bambang D. Sumarsono, di ruang kerjanya, Jakarta, Jumat (27/07).
Diingatkan, gerakan revolusi mental tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 12/2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental. Revolusi mental ini mengacu pada nilai integritas, etos kerja dan gotong royong untuk membangun budaya bangsa yang bermartabat, modern, maju, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila. “Nilai revolusi mental itu sampai di mana? Kalau tidak ada yang memonitor kita tidak tahu,” imbuhnya
Bambang menuturkan, pernah mengunjungi beberapa daerah untuk memantau sejauh mana gerakan ini terlaksana. Namun, dari hasil pantauannya, tidak ada yang mengawal program dari Nawa Cita tersebut. Padahal menurut Bambang, Inspektorat Pemprov dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) harus menjadi instansi yang mengawal revolusi mental ini.
Meski begitu, ada beberapa daerah yang sudah menerapkan gerakan ini. Bambang mencontohkan, walikota turun langsung untuk membersihkan sungai bersama dengan masyarakat dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). “Itu kan sudah sebuah gerakan secara fisik, gotong royong juga. Itu kan sudah aktualisasi,” katanya.
Implementasi dan aktualisasi revolusi mental dapat dikategorikan dalam tiga level, yaitu kognitif, afektif, dan aktualisasi. Pada level kognitif, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib memberi arahan pada rapat staf dan apel agar para ASN memahami grand design reformasi birokrasi dan gerakan revolusi mental. Setiap unit kerja juga diminta untuk menyelenggarakan diskusi kelompok secara terfokus, seminar, saresehan dengan topik revolusi mental. Para abdi negara juga harus melakukan sosialisasi berdasarkan regulasi yang ada dan memberi pencerahan kepada ASN dengan mengundang pakar yang kompeten sebagain narasumber.
Pada level afektif, semua instansi pemerintah wajib melakukan workshop manajemen perubahan, budaya kerja, pembangunan budaya integritas dan kegiatan sejenis guna melakukan intenalisasi nilai revolusi mental. Tujuannya adalah agar para ASN mengubah cara pandang, cara berpikir, dan cara bekerja melalui pendampingan para ahli di bidang yang relevan.
Pada level aktualisasi atau psikomotorik, harus terbentuk agent of change dalam jumlah memadai (pareto 20%) pada setiap instansi pemerintah yang didapat melalui proses asesmen/sertifikasi yang tepat dan akurat. “Agen perubahan itu yang mampu merubah lingkungan, dia bisa mengajak. Selain jujur, dia cerdas dan berani. Berani mengajak orang, kalau ada yang salah dia nasehati,” jelas Bambang.
Di level ini, lanjut Bambang, juga terjadi gerakan revolusi mental yang mendapat dukungan internal ASN dan ekseternal (masyarakat) terkait aspek Indonesia Melayani, Indonesia Tertib, Indonesia bersih, Indonesia Berdaya Saing, dan Indonesia Bersatu. Dalam hal ini, Kementerian PANRB menjadi koordinator dalam gerakan Indonesia Melayani.
Bambang juga mengingatkan bahwa setiap instansi pemerintah wajib mengirim laporan tentang aktualisasi tersebut dengan data pendukung berupa: (i) kapan dan di mana kegiatan dilaksanakan, (ii) siapa penyelenggara dan pihak yang diajak kerjasama, (iii) jumlah personel yang terlibat, dan (iv) berapa jumlah anggaran yang digunakan. Laporan yang didukung data dan informasi mengenai hal tersebut paling lambat diterima Kementerian PANRB tanggal 15 Agustus 2018.
Setelah laporan dari setiap instansi ini terkumpul, Kementerian PANRB akan memetakan mana daerah yang sudah baik dalam merealisasikan semua tahap itu, dan daerah mana yang masih kurang. Kementerian PANRB juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). “Nanti kalau satu daerah masih di tahap pertama, kita dorong ke tahap kedua, lalu kita dorong ke tahap tiga,” ucap Bambang. (don/ HUMAS MENPANRB)
sumber : https://menpan.go.id/site/berita-terkini/agar-revolusi-mental-tidak-sekadar-slogan