Selamat Hari Santri, Damailah Negeri : Damailah Media Sosial

By BKPSDM 22 Okt 2018, 03:43:12 WIB Infografik
Selamat Hari Santri, Damailah Negeri : Damailah Media Sosial

Melalui Kepres Nomor 22 Tahun 2015, Presiden Republik Indonesia resmi menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai peringatan Hari Santri Nasional. Ditetapkannya  tanggal 22 Oktober sebagai peringatan hari santri nasional yakni merujuk kepada peristiwa dikeluarkannya Resolusi Jihad. Tepatnya pada tanggal 22 Oktober 1945, penegak NU, KH. Hasyim Asy’ari, mencipta seruan yang isinya, bahwa setiap Muslim wajib memerangi penjajah. Seruan tersebut kemudian dikenal sebagai Resolusi Jihad. Resolusi jihad terlahir seperjalanan kembalinya tentara kolonial belanda ke Indonesia yang kala itu baru merdeka.  Seruan KH. Hasyim Asy’ari tersebut memantik semangat para santri.  Bergandengan bersama arek-arek Surabaya, para santri berjuang dan gugur demi mempertahankan tanah tumpah darah. Peristiwa itu berlangsung 20 hari sejak 22 Oktober, yang kemudian menelurkan peristiwa 10 November, yang dikenal sebagai Hari Pahlawan.

Tema Hari santri 2018 yang ditetapkan oleh Kementerian Agama adalah “Bersama Santri Damailah Negeri.”

Pemerintah melalui Menteri Agama mengajak segenap kaum santri di Tanah Air  agar membekali dirinya basis keilmuan layak dan daya pikir terbuka serta menyebarkan agama Islam dalam rangka mendamaikan dan menjadi rahmatan lil alamin, yakni Islam yang mewujudkan kedamaian di tengah-tengah kehidupan. Lebih lanjut, pemerintah juga mengajak segenap kaum santri di Tanah Air agar menguasai teknologi sehingga dapat menebarkan moderasi Islam dengan indah.

Bicara teknologi, tidak akan lepas dari media sosial. Media sosial adalah corong model baru, corong modern yang wajib dimanfaatkan dan digunakan dengan bijak. Kerap kali membuntang di ranah media sosial situasi kondisi yang berpotensi memecah belah bangsa. Dalam hal ini santri harus terpanggil memanfaatkan media sosial untuk senantiasa menebarkan kedamaian dan menampakkan keindahan Islam yang sebenarnya kapanpun, dimanapun, dan kepada siapapun.

Berkenaan dengan itu, secara khusus  pemerintah mencoba mengarahkan kepentingan-kepentingan yang perlu diperhatikan, ditangkap, dan dimanfaatkan dalam bermedia sosial.  Kepentingan pertama adalah berniat ingin mendapatkan ilmu dan informasi. Kepentingan kedua adalah untuk menebarkan pikiran-pikiran, media sosial adalah tempat untuk mengartikulasikan pikiran. Dan yang ketiga adalah untuk hiburan (positif). Selamat Hari Santri, Bersama Santri Damailah negeri. (hs/tala/bkpsdm)

Sumber : kemenag.go.id, kominfo.go.id




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment