Menelisik Permukaan Diklat Pimpemdagri
Ditulis oleh Andra Eka Putra, S.IP, M.Si

By BKPSDM 06 Nov 2017, 13:45:08 WIB Bidang Perencanaan dan Pembinaan Aparatur
Menelisik Permukaan Diklat Pimpemdagri

Tanggal 14 September 2017, secara resmi telah diundangkan Permendagri 85/2017 tentang Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri (selanjutnya disebut pimpemdagri) yang mana dalam bagian konsiderans nya disebutkan bahwa pimpemdagri merupakan amanat ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b PP 12/2017. Berikut disajikan kronogis amanat pimpemdagri:

 

Dalam Pasal 1 Permendagri 85/2017, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pimpemdagri adalah “jenis pengembangan pendidikan dan pelatihan khusus kompetensi pemerintahan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas yang diselenggarakan secara berjenjang untuk memenuhi persyaratan kompetensi pemerintahan dalam negeri pada setiap jenjang organisasi pemerintahan dilingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.”

Menurut UU 23/2014 (yang menjadi konsiderans PP 12/2017) Pasal 233 ayat (2) dan penjelasannya, “Selain memenuhi kompetensi teknis-manajerial-sosialkultural, pegawai aparatur sipil Negara yang menduduki jabatan kepala Perangkat Daerah harus memenuhi kompetensi pemerintahan antara lain mencangkup pengetahuan, sikap dan keterampilan yang terkait dengan kebijakan Desentralisasi, hubungan Pemerintah Pusat dengan Daerah, pemerintahan umum, pengelolaan keuangan daerah, Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, hubungan Pemerintah Daerah dengan DPRD dan etika pemerintahan yang dibuktikan dengan sertifikasi.”

Jika menilik Bab III PP 18/2016 mengenai Kedudukan dan Tugas Fungsi Perangkat Daerah, sebagai contoh misalnya pada Pasal 35 ayat (2), “Dinas Daerah Kabupaten/Kota dipimpin oleh kepala dinas Daerah Kabupaten/Kota yang berkedudukan dan bertanggungjawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris Daerah kabupaten/kota.” Frasa yang kurang lebih serupa didapati juga untuk jenis Perangkat Daerah Lainnya baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Yang penulis maksudkan, frasa “Pegawai ASN yang menduduki jabatan kepala Perangkat Daerah” pada Pasal 233 ayat (2) UU 23/2014, harus diartikan sebagai (contoh) “kepala dinas Daerah” sebagaimana dimaksud frasa Pasal 35 ayat (2) PP 18/2016.

Artinya, kompetensi pemerintahan hanya wajib dipenuhi oleh “pimpinan” perangkat Daerah dan karenanya maka pimpemdagri idealnya hanya diperuntukkan untuk “Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Madya.” Namun jika kita lihat penjelasan pimpemdagri dalam Pasal 1 Permendagri 85/2017, pimpemdagri dirancang sampai kepada jabatan “Administrator” dan bahkan jabatan “Pengawas.” Ada keretakan geneologis dan hutang penjelasan disitu, oleh karenanya pengintensifan sosialisasi patut dilakukan sebelum tenggat waktu pemberlakuan efektif Permendagri 85/2017 yakni pada 1 Juli 2018 ditengah kelesuan anggaran pada beberapa Pemerintah Daerah.

Mengenai kekhawatiran tumpang tindih dengan diklat kepemimpinan (Perkalan 18, 19, 20 Tahun 2015), dapat dikatakan bahwa pimpemdagri mempunyai arah pengembangan kompetensi yang berbeda. Diklat kepemimpinan lebih berorientasi pada aspek pengembangan kompetensi manajerial, sementara pimpemdagri berorientasi dalam aspek pengembangan kompetensi pemerintahan (untuk penjelasan lebih lanjut mengenai kompetensi dapat dibaca pada tulisan penulis sebelumnya dengan judul Melacak Asal Usul Maksud Kompetensi PNS pada UU 5/2014 jo UU 23/2014).

Lebih lanjut kemudian, dalam amatan atas Permendagri 85/2017, pada Pasal 20 disebutkan bahwa peserta diklat yang telah mendapatkan STTPP melakukan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Penyelenggaraan Pemerintahan Dalam Negri (LSP-PDN) untuk mendapatkan sertifikat kompetensi. Sertifikat kompetensi inilah yang kemudian digunakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam Jabatan JPT Madya, JPT Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas.

Patut ditunggu bersama-bersama, bagaimana nanti “wajah” standar program dan standar biaya penyelenggaraan diklat pimpemdagri yang menurut Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 890/4638/SJ tanggal 4 Oktober 2017 akan disampaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

 

DAFTAR PUSTAKA

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 2017 tentang Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Dalam Negeri
  5. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 890/4638/SJ tanggal 4 Oktober 2017 tentang Program Pengembangan Kompetensi SDM ASN Pemdagri Tahun Anggaran 2018



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Write a comment

Ada 2 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment