Menilik Regulasi dan Mengintip Aksi Kebahasaan Kita
oleh Andra Eka Putra, M.Si (Widyaiswara BKPSDM Kabupaten Tanah Laut)

By BKPSDM 21 Feb 2019, 07:00:16 WIB Bidang Perencanaan dan Pembinaan Aparatur

Berita Terkait

Berita Populer

Menilik Regulasi dan Mengintip Aksi Kebahasaan Kita

Ada yang menarik dari Surat Kaban Bahasa Kemendikbud No: 5947/G/BS/2016 tanggal 8 Agustus 2016 silam, surat yang ditujukan kepada para Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia ini pada prinsipnya berisi ajakan untuk memartabatkan bahasa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Penggunaan diksi “memartabatkan” seolah-olah menuturkan gambaran bahwa Bahasa Indonesia sedang berada dalam situasi kurang bermartabat. Tuturan yang tidak terlalu keliru saya kira, sebab jika diperiksa ada begitu banyak intervensi bahasa asing dalam ruang publik kita. Sebagai contoh: barber shop di simpang jalan, coffee break di pendidikan dan pelatihan, car free day di suatu kawasan serta drive thru di restoran cepat saji atau di anjungan tunai mandiri. Apa susahnya misalnya jika istilah-istilah itu dipadankan dengan pangkas rambut, rehat kopi, hari bebas kendaraan bermotor atau layanan tanpa turun.

Tanpa menafikan dan tanpa mensimplikasikan secara berlebih sebab kecendrungan memilih bahasa asing daripada bahasa sendiri adalah melunturnya nasionalisme, kajian dari remotivi (2017) penting dikemukakan: bahwa bahasa dapat digunakan sebagai penanda kelas sosial. Bahasa Indonesia dapat digunakan oleh semua kelas sosial termasuk ekonomi menengah ke bawah, sehingga dengan menggunakan bahasa asing (Inggris) akan mendemonstrasikan keistimewaan posisi di kelas ekonomi menengah ke atas. Jadi selain defisit nasionalisme, ada surplus psikologis yang berperan dalam kecendrungan penggunaan bahasa asing diruang publik.

Aksi kebahasaan seperti ini jelas keliru dalam regulasi. Jika kita tilik misalnya Pasal 26 s.d. Pasal 39 UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, setidaknya Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam 14 komponen meliputi (1) Peraturan perundang-undangan (2) Dokumen resmi Negara (3) Pidato resmi (4) Pengantar dalam pendidikan (5) Pelayanan administrasi publik (6) Nota kesepahaman (7) Forum nasional atau internasional di Indonesia (8) Komunikasi resmi lingkungan kerja (9) Laporan lembaga (10) Karya ilmiah (11) Nama geografi (12) Informasi produk (13) Fasilitas umum/Spanduk serta (14) Informasi media massa.

Hal “remeh” dan tidak populis ini kerap terabaikan baik karena disengaja atau tidak sengaja maupun tahu atau tidak tahu. Padahal dalam sebuah fiksi hukum, ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu (presumption iures de iure) dan ketentuan tersebut berlaku mengikat sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskan/ memaafkannya dari tuntutan hukum (ignorantia jurist non excusat).

Dalam hal tuntutan hukum ini jualah saya kira terdapat lubang besar dalam bangunan UU 24/2009. Bagaimana tidak, jika dicermati, sanksi yang diatur dari Pasal 66 s.d. Pasal 71 UU 24/2009 hanya mengatur Bendera (Pasal 66 dan Pasal 67), Lambang Negara (Pasal 68 dan Pasal 69) dan Lagu Kebangsaan (Pasal 70 dan Pasal 71). Tidak ada satu Pasal pun yang mengatur Sanksi atas Bahasa, sementara dalam Pasal-Pasal sebelumnya seperti telah diterangkan diatas, bahasa Indonesia diharuskan wajib dipergunakan.

Jadi saya kira, selain defisit nasionalisme dan surplus psikologis, faktor lain penyumbang lemahnya eksistensi bahasa Indonesia dan kuatnya intervensi bahasa asing di ruang publik adalah inkonsistensi regulasi. Lubang dalam UU 24/2009 ini pun tidak berusaha ditambal oleh aturan pelaksananya semisal PP 57/2014 tentang Pengembangan, Pembinaan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia.

Namun demikian, ketiadaan sanksi dalam regulasi sejatinya juga dapat dipandang sebagai batu uji kedewasaan dan kesadaran berbahasa. Sebab keadaban sebuah Negara bukan ditentukan oleh banyaknya regulasi tapi dalamnya etika termasuk etika berbahasa.

Etika berbahasa yang saya maksudkan disini barang tentu bukan dalam sisi teknisnya seperti sopan-santun dalam berbahasa. Tapi lebih kepada sisi paradigma berbahasa semisal kesadaran dan pemahaman penuh bahwa mulanya bahasa merupakan prasyarat awal pembentuk bangsa atau dalam kalimat Surat Kaban Bahasa Kemendikbud No: 5947/G/BS/2016: bahasa Indonesia merupakan simbol kedaulatan bangsa. Sebab berpijak pada data historisnya, bahasa memang benar-benar menjadi pangkal pemersatu bangsa, (1) Melalui surat kabar Medan Prijaji di Bandung (1907-1912) yang menjadi surat kabar berbahasa melayu (Indonesia) pertama dan (2) Tidak lain tidak bukan melalui Sumpah Pemuda di Jakarta (27-28 Oktober 1928).

Dengan kesadaran dan pemahaman penuh seperti inilah misalnya kita akan dapat lebih menghargai bahasa Indonesia, sebab apa yang kita lakukan hari ini sudah pasti tidak akan dapat kita lakukan jika Indonesia tidak merdeka sedang Indonesia tidak akan merdeka jika tidak ada bahasa Indonesia yang mendahuluinya.

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment