Utilitas Karpeg

By BKPSDM 06 Agu 2018, 08:57:21 WIB Infografik
Utilitas  Karpeg

Kartu Pegawai (Karpeg) adalah merupakan kartu identitas PNS. Karpeg ditetapkan secara terpusat oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara, bagi Pegawai Negeri Sipil baik bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat maupun bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah. BKPSDM Kabupaten Tanah Laut disini dalam kaitanya pengajuan usul KARPEG adalah sebagai fasilitator yang akan membantu PNS untuk menyampaikan usulan permohonan penerbitan Karpeg ke BKN.
 
Adapun fungsi dan manfaat dari Karpeg selain sebagai identitas adalah berguna untuk keperluan administratif kepegawaian seperti untuk syarat kenaikan pangkat, pensiun dan lain-lain. Sehingga dengan kata lain sebagai seorang PNS maka kita wajib memiliki Karpeg, mengingat kita tidak terlepas dari keperluan administratif kepegawaian yang sering kali mewajibkan atau mensyaratkan adanya Karpeg. Kemudian, Kartu Pegawai berlaku selama menjadi PNS, bila telah berhenti sebagai PNS, maka Kartu Pegawai dengan sendirinya tidak berlaku lagi.Kartu Pegawai diberikan kepada pegawai yang secara penuh telah berstatus PNS.Kartu Pegawai merupakan salah satu syarat untuk pengusulan kenaikan pangkat, pengajuan pensiun,pengajuan pengembalian THT Taspen, dan pengajuan Taperum.
 
Persyaratan pembuatan Kartu Pegawai (Karpeg) :
1. Surat pengantar dari SKPD masing-masing
2. 2 (dua) lembar fotocopy SK CPNS (legalisir)
3. 2 (dua) lembar fotocopy legalisir SK PNS (legalisir)
4. 2 (dua) lembar fotocopy legalisir STTPL Prajabatan
5. 3 (tiga) lembar pas foto ukuran 3x4
6. 2 (dua) lembar fotocopy SPMT (legalisir)
 
Persyaratan pembuatan Kartu Pegawai (Karpeg) yang hilang :
1. Surat pengantar dari SKPD masing-masing
2. 2 (dua) lembar fotocopy SK CPNS (legalisir)
3. 2 (dua) lembar fotocopy legalisir SK PNS (legalisir)
4. 2 (dua) lembar fotocopy legalisir STTPL Prajabatan
5. 3 (tiga) lembar pas foto ukuran 3x4
6. 2 (dua) lembar fotocopy SPMT (legalisir)
7. Surat keterangan hilang dari kepolisian beserta legalisirnya
 
 
Dasar Hukum :
- PP No. 32 Tahun 1972- UU No. 8 Tahun 1974 Jo. UU No. 43 Tahun 1999.
- PP No. 98 Tahun 2000 Jo. PP No. 11 Tahun 2002.
- Perka BKN No. 7 Tahun 2008
- Kepka BAKN No.066/KEP/1974- Keputusan Bersama Mendagri dan Kepala BAKN No. 217 Tahun 1974 dan No. 070/Kep/1979
- Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 01/SE/1975 tanggal 09 Januari 1975
- Surat Edaran kepala BKN Nomor 01/SE/1994 tanggal 7 Januari 1994
 



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Write a comment

Ada 4 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment