Breaking News
- Hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2022
- Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis dengan CAT untuk Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
- Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
- Pembukaan Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Angkatan I sampai dengan IX Pola Fasilitasi antara Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia D
- Indeks Kepuasan Masyarakat Triwulan IV Tahun 2022
- Pengambilan Sumpah Janji dan Pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan Pemberkasan Usul Nomor Induk Peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah La
- Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2022
- Hasil Kelulusan Pasca Sanggah Peserta pada Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tah
- Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Pengisian JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2022
Utilitas Karpeg
Berita Terkait
- Integritas PNS Jadi Faktor Kunci Wujudkan Kedisiplinan Kerja7
- ASN Tidak Lagi Business as Usual1
- Coaching Clinic (TPP System) Kabupaten Tanah Laut bersama (E-Kinerja) Badan Kepegawaian Negara0
- Agar Revolusi Mental Tidak Sekadar Slogan12
- Yang Wajib Diperhatikan ASN Dalam Bermedia Sosial3
- Hati-hati Penipuan Berkedok CPNS 20180
- Tanah Laut Menyapa, Penerimaan ASN : Seleksi CPNS Tahun 20182
- Tausiah Rutin BKPSDM Kabupaten Tanah Laut (18 Juli 2018)0
- Banyak Inovasi, Bukti ASN Tidak Lagi Business as Usual0
- Tingkatkan Kualitas SDM, Sivitas Akademika Harus Berinovasi0
Berita Populer
- Rancangan Implementasi Model Evaluasi Empat Level Kirkpatrick pada Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
- Pengadaan CPNS Dari Pelamar Umum Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
- Mengenal Konsep Pendekatan Andragogi dalam Pembelajaran Diklat
- Pengumuman Penerimaan CASN Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2021
- Contoh Surat Lamaran Untuk Pelamar Umum CPNS Kabupaten Tanah Laut
- Pengumuman Tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2019
- Tugas dan Fungsi Pegawai ASN
- Manfaat Pemetaan Jabatan Pelaksana
- Rekrutmen CPNS dan PPPK Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2021
- Pengumuman Peserta Lulus Administrasi Seleksi Penerimaan CPNS Pemkab Tanah Laut 2018

Kartu Pegawai (Karpeg) adalah merupakan kartu identitas PNS. Karpeg ditetapkan secara terpusat oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara, bagi Pegawai Negeri Sipil baik bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat maupun bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah. BKPSDM Kabupaten Tanah Laut disini dalam kaitanya pengajuan usul KARPEG adalah sebagai fasilitator yang akan membantu PNS untuk menyampaikan usulan permohonan penerbitan Karpeg ke BKN.
Adapun fungsi dan manfaat dari Karpeg selain sebagai identitas adalah berguna untuk keperluan administratif kepegawaian seperti untuk syarat kenaikan pangkat, pensiun dan lain-lain. Sehingga dengan kata lain sebagai seorang PNS maka kita wajib memiliki Karpeg, mengingat kita tidak terlepas dari keperluan administratif kepegawaian yang sering kali mewajibkan atau mensyaratkan adanya Karpeg. Kemudian, Kartu Pegawai berlaku selama menjadi PNS, bila telah berhenti sebagai PNS, maka Kartu Pegawai dengan sendirinya tidak berlaku lagi.Kartu Pegawai diberikan kepada pegawai yang secara penuh telah berstatus PNS.Kartu Pegawai merupakan salah satu syarat untuk pengusulan kenaikan pangkat, pengajuan pensiun,pengajuan pengembalian THT Taspen, dan pengajuan Taperum.
Persyaratan pembuatan Kartu Pegawai (Karpeg) :
1. Surat pengantar dari SKPD masing-masing
2. 2 (dua) lembar fotocopy SK CPNS (legalisir)
3. 2 (dua) lembar fotocopy legalisir SK PNS (legalisir)
4. 2 (dua) lembar fotocopy legalisir STTPL Prajabatan
5. 3 (tiga) lembar pas foto ukuran 3x4
6. 2 (dua) lembar fotocopy SPMT (legalisir)
Persyaratan pembuatan Kartu Pegawai (Karpeg) yang hilang :
1. Surat pengantar dari SKPD masing-masing
2. 2 (dua) lembar fotocopy SK CPNS (legalisir)
3. 2 (dua) lembar fotocopy legalisir SK PNS (legalisir)
4. 2 (dua) lembar fotocopy legalisir STTPL Prajabatan
5. 3 (tiga) lembar pas foto ukuran 3x4
6. 2 (dua) lembar fotocopy SPMT (legalisir)
7. Surat keterangan hilang dari kepolisian beserta legalisirnya
Dasar Hukum :
- PP No. 32 Tahun 1972- UU No. 8 Tahun 1974 Jo. UU No. 43 Tahun 1999.
- PP No. 98 Tahun 2000 Jo. PP No. 11 Tahun 2002.
- Perka BKN No. 7 Tahun 2008
- Kepka BAKN No.066/KEP/1974- Keputusan Bersama Mendagri dan Kepala BAKN No. 217 Tahun 1974 dan No. 070/Kep/1979
- Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 01/SE/1975 tanggal 09 Januari 1975
- Surat Edaran kepala BKN Nomor 01/SE/1994 tanggal 7 Januari 1994
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
Write a comment
Ada 4 Komentar untuk Berita Ini
View all comments