Breaking News
- Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah pada Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2024
- Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2024
- Hasil Seleksi Administrasi Pra Sanggah pada Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2024
- Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN Tahun 2024
- Informasi Nomor Layanan Informasi Pengadaan CPNS Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2024
- Waktu Pendaftaran CPNS di Portal SSCASN BKN Tahun 2024
- Peraturan dan Keputusan Menpanrb terkait CPNS Tahun 2024
- Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2024
- PENGUMUMAN TENTANG HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANAH LAUT TAHUN 2024
- PENGUMUMAN TENTANG HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PESERTA SELEKSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANAH LAUT TAHUN 2024
Utilitas Karpeg
Berita Terkait
- Integritas PNS Jadi Faktor Kunci Wujudkan Kedisiplinan Kerja7
- ASN Tidak Lagi Business as Usual2
- Coaching Clinic (TPP System) Kabupaten Tanah Laut bersama (E-Kinerja) Badan Kepegawaian Negara1
- Agar Revolusi Mental Tidak Sekadar Slogan12
- Yang Wajib Diperhatikan ASN Dalam Bermedia Sosial3
- Hati-hati Penipuan Berkedok CPNS 20180
- Tanah Laut Menyapa, Penerimaan ASN : Seleksi CPNS Tahun 20182
- Tausiah Rutin BKPSDM Kabupaten Tanah Laut (18 Juli 2018)0
- Banyak Inovasi, Bukti ASN Tidak Lagi Business as Usual1
- Tingkatkan Kualitas SDM, Sivitas Akademika Harus Berinovasi0
Berita Populer
- Mengenal Konsep Pendekatan Andragogi dalam Pembelajaran Diklat
- Rancangan Implementasi Model Evaluasi Empat Level Kirkpatrick pada Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
- Pengadaan CPNS Dari Pelamar Umum Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
- Pengumuman Penerimaan CASN Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2021
- Contoh Surat Lamaran Untuk Pelamar Umum CPNS Kabupaten Tanah Laut
- Pengumuman Tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2019
- Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2024
- Rekrutmen CPNS dan PPPK Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2021
- Tugas dan Fungsi Pegawai ASN
- Manfaat Pemetaan Jabatan Pelaksana
Kartu Pegawai (Karpeg) adalah merupakan kartu identitas PNS. Karpeg ditetapkan secara terpusat oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara, bagi Pegawai Negeri Sipil baik bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat maupun bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah. BKPSDM Kabupaten Tanah Laut disini dalam kaitanya pengajuan usul KARPEG adalah sebagai fasilitator yang akan membantu PNS untuk menyampaikan usulan permohonan penerbitan Karpeg ke BKN.
Adapun fungsi dan manfaat dari Karpeg selain sebagai identitas adalah berguna untuk keperluan administratif kepegawaian seperti untuk syarat kenaikan pangkat, pensiun dan lain-lain. Sehingga dengan kata lain sebagai seorang PNS maka kita wajib memiliki Karpeg, mengingat kita tidak terlepas dari keperluan administratif kepegawaian yang sering kali mewajibkan atau mensyaratkan adanya Karpeg. Kemudian, Kartu Pegawai berlaku selama menjadi PNS, bila telah berhenti sebagai PNS, maka Kartu Pegawai dengan sendirinya tidak berlaku lagi.Kartu Pegawai diberikan kepada pegawai yang secara penuh telah berstatus PNS.Kartu Pegawai merupakan salah satu syarat untuk pengusulan kenaikan pangkat, pengajuan pensiun,pengajuan pengembalian THT Taspen, dan pengajuan Taperum.
Persyaratan pembuatan Kartu Pegawai (Karpeg) :
1. Surat pengantar dari SKPD masing-masing
2. 2 (dua) lembar fotocopy SK CPNS (legalisir)
3. 2 (dua) lembar fotocopy legalisir SK PNS (legalisir)
4. 2 (dua) lembar fotocopy legalisir STTPL Prajabatan
5. 3 (tiga) lembar pas foto ukuran 3x4
6. 2 (dua) lembar fotocopy SPMT (legalisir)
Persyaratan pembuatan Kartu Pegawai (Karpeg) yang hilang :
1. Surat pengantar dari SKPD masing-masing
2. 2 (dua) lembar fotocopy SK CPNS (legalisir)
3. 2 (dua) lembar fotocopy legalisir SK PNS (legalisir)
4. 2 (dua) lembar fotocopy legalisir STTPL Prajabatan
5. 3 (tiga) lembar pas foto ukuran 3x4
6. 2 (dua) lembar fotocopy SPMT (legalisir)
7. Surat keterangan hilang dari kepolisian beserta legalisirnya
Dasar Hukum :
- PP No. 32 Tahun 1972- UU No. 8 Tahun 1974 Jo. UU No. 43 Tahun 1999.
- PP No. 98 Tahun 2000 Jo. PP No. 11 Tahun 2002.
- Perka BKN No. 7 Tahun 2008
- Kepka BAKN No.066/KEP/1974- Keputusan Bersama Mendagri dan Kepala BAKN No. 217 Tahun 1974 dan No. 070/Kep/1979
- Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 01/SE/1975 tanggal 09 Januari 1975
- Surat Edaran kepala BKN Nomor 01/SE/1994 tanggal 7 Januari 1994
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
Write a comment
Ada 4 Komentar untuk Berita Ini
View all comments