Integritas PNS Jadi Faktor Kunci Wujudkan Kedisiplinan Kerja

By BKPSDM 01 Agu 2018, 07:25:15 WIB Bidang Mutasi dan Pengembangan Aparatur
Integritas PNS Jadi Faktor Kunci Wujudkan Kedisiplinan Kerja

Jakarta- Humas BKN, Berdasarkan sidang Bapek (Badan Pertimbangan Kepegawaian) yang diselenggarakan pada 30 Juli 2018 lalu, setidaknya terdapat 18 PNS yang berasal dari instansi pusat maupun daerah yang dijatuhi hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS) dan 3 PNS yang diberikan sanksi turun pangkat selama 3 tahun. Adapun penyebab pemberhentian tersebut di antaranya adalah akibat tidak masuk kerja selama lebih dari 46 hari, menjadi calo CPNS, penyalahgunaan narkotika, melakukan Pungli, pemalsuan dokumen CPNS, cerai tanpa izin pejabat yang berwenang, hingga melakukan penggelapan uang biaya nikah.

Menanggapi permasalahan tersebut, Andi Anto selaku Asisten Sekretaris Bapek, saat ditemui tim Humas BKN pada Selasa (31/07/2018) di Kantor Pusat BKN Jakarta, mengatakan bahwa dalam hal ini, peran atasan langsung sangat diperlukan dalam melakukan pembinaan disiplin pada PNS “Seharusnya jika ada PNS yang tidak masuk bekerja selama 5 hari saja tanpa keterangan, sudah harus dilakukan pembinaan dan teguran kepada yang bersangkutan”, tegas Andi.

Dalam kesempatan yang sama, Andi menambahkan bahwa komitmen dan integritas PNS juga harus ditegakkan mengingat hal itu merupakan salah satu kunci dalam penerapan disiplin sehingga hal-hal serupa terkait pelanggaran disiplin PNS tidak terulang lagi.

Andi menambahkan, salah satu ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pasal 39, sebelum seseorang diangkat menjadi PNS, harus dilakukan sumpah/janji yang dilakukan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dan sumpah/janji tersebut seharusnya dilaksanakan dan mewujud dalam kedisiplinan kerja. (sumber:www.bkn.go.id)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Write a comment

Ada 7 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment