Bupati Serahkan SK PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

By BKPSDM 26 Feb 2021, 10:55:11 WIB Bidang Perencanaan dan Pembinaan Aparatur

Berita Terkait

Berita Populer

Bupati Serahkan SK PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

Hari ini Jumat (26/02) bertempat di Gedung Balairung Pelaihari, Bupati Tanah Laut H. Sukamta didampingi oleh Kepala Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara Banjarmasin A. Darmuji, S.Sos., M.Si dan Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Laut Drs. H. Dahnial Kifli ,MAP, mengambil sumpah/janji dan menyerahkan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2020 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Kedudukan hukum PPPK sebagai ASN diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
PPPK yang diambil sumpah sebanyak 56 orang yang terdiri dari 38 tenaga pendidik dan 18 penyuluh pertanian. Pelaksanaan seleksi PPPK sendiri telah dilaksanakan pada tahun 2019 lalu dan pada tahun 2021 telah mendapatkan petunjuk teknis dari pusat untuk dapat dilantik dan diambil sumpahnya.
Kami ucapkan selamat bagi pian-pian yang telah diambil sumpah/janji hari ini, semoga dapat mengemban amanah dan bersama-sama kita dapat membangun Kabupaten Tanah Laut yang kita cintai ini.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Write a comment

Ada 1 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment