- Indeks Kepuasan Masyarakat Semester II (Dua) Tahun 2021
- Indeks Kepuasan Masyarakat Semester I (satu) Tahun 2021
- Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dan Penandatanganan Perjanjian Kerja
- Penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun Anggaran 2021 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
- Kunjungan Kabupaten Kapuas dalam rangka Tindak Lanjut Perjanjian Kerja Sama Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Tanah Laut
- Pengumuman Pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil Lulusan Politeknik Transportasi Darat Indonesia – STTD Formasi Pola Pembibitan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2021
- Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Tahap II Calon Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Untuk Jabatan Fungsional Guru Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Angggaran 2021
- Pengumuman Hasil Pasca Sanggah Seleksi Pegawai Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2021
- Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Tahap I CPPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2021
- Pengumuman Penetapan Hasil Akhir CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2021
Harus Lolos Passing Grade Tes CPNS Menggunakan CAT
Berita Terkait
- Selamat Hari Literasi Internasional (Hari Aksara Internasional)8
- Enam Manfaat Implementasi SAKIP di Jatim0
- Tugas dan Fungsi Pegawai ASN6
- Netralitas ASN81
- Enam Aktivitas Ujaran Kebencian Berkategori Pelanggaran Disiplin ASN11
- Paradigma e-Goverment Versus Birokratis40
- #ASNKerenTanpaKorupsi, Wujud Komitmen ASN Indonesia Tolak Korupsi6
- Selamat Hari Jadi Provinsi Kalimantan Selatan Ke-681
- Sesma BKN: Belajarlah Tanpa Harus Diperintah0
- PNS Profesional Harus Punya Tingkat Kompetensi Yang Baik7
Berita Populer
- Rancangan Implementasi Model Evaluasi Empat Level Kirkpatrick pada Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
- Pengadaan CPNS Dari Pelamar Umum Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
- Pengumuman Penerimaan CASN Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2021
- Contoh Surat Lamaran Untuk Pelamar Umum CPNS Kabupaten Tanah Laut
- Pengumuman Tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2019
- Mengenal Konsep Pendekatan Andragogi dalam Pembelajaran Diklat
- Pengumuman Peserta Lulus Administrasi Seleksi Penerimaan CPNS Pemkab Tanah Laut 2018
- Rekrutmen CPNS dan PPPK Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2021
- Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS Bagi Pelamar Umum Kabupaten Tanah Laut Tahun 2018
- Tugas dan Fungsi Pegawai ASN

JAKARTA – Salah satu tahapan penting dalam seleksi CPNS adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Tahapan ini harus dilalui oleh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Seperti tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dan kelulusan menggunakan nilai ambang batas (passing grade). Nilai SKD memiliki bobot 40 persen, sementara Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bobotnya 60 persen.
Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja menjelaskan, setiap peserta SKD harus mengerjakan 100 soal yang terdiri dari soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.
TWK dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa Indonesia, Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI. NKRI ini mencakup sistem tata negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peran bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, serta kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar.
Sedangkan TIU dimaksudkan untuk menilai intelegensia peserta seleksi. Pertama, kemampuan verbal atau kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan. Selain itu, kemampuan numerik, atau kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka. Dari setiap jawaban yang benar pada kelompok soal ini akan mendapat skor 5, dan yang salah nilainya nol (0).
TIU juga untuk menilai kemampuan figural, yakni kemampuan yang berhubungan dengan kegesitan mental seseorang dalam menganalisa gambar, simbol, dan diagram. Selain itu juga kemampuan berpikir logis, atau penalaran secara runtut dan sistematis, serta kemampuan berpikir analisis, atau kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik. Dari setiap jawaban yang benar pada kelompok soal ini akan mendapat skor 5, dan yang salah nilainya nol (0).
Kelompok soal ketiga adalah Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Soal-soal dalam kelompok soal ini mencakup hal-hal terkait dengan pelayanan publik, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, jejaring kerja, integritas diri, semangat berprestasi. Selain itu, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, bekerja mandiri dan tuntas. Juga kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, bekerjasama dalam kelompok, serta kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain. Berbeda dengan dua kelompok soal sebelumnya, TWK dan TIU, nilai untuk kelompok soal ini terbesar 5 dan tidak ada nilai nol (0) untuk setiap jawaban. Karena itu, peserta diimbau untuk menjawab seluruh soal TKP.
Passing Grade
Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018. “Passing grade bagi peserta SKD dari kelompok pelamar jalur umum sama seperti tahun lalu, yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK,” ujar Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja.
Sementara untuk pelamar dari formasi khusus, yang tahun lalu menggunakan sistem perangkingan, kali ini jumlah akumulasi dan nilai TIU ada batas minimalnya. Untuk pelamar dari formasi sarjana cumlaude dan diaspora, akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.
Sedangkan bagi penyandang disabilitas, nilai kumulatifnya 260, dengan TIU minimal 70. Putra-putri Papua/Papua Barat, nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60. Untuk eks tenaga honorer K-II, nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60. “Untuk peserta seleksi dari olahragawan berprestasi internasional, nilai terendah merupakan nilai ambang batas hasil SKD,” imbuh Setiawan.
Ditambahkan, Permen PANRB No. 37/2018 ini juga mengatur adanya pengecualian untuk beberapa jabatan. Untuk dokter spesialis dan instruktur penerbang, nilai kumulatif minimal 298, dengan nilai TIU sesuai passing grade. Sedangkan untuk jabatan juru ukur, rescuer, ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pawang hewan, dan penjaga tahanan, akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70. (HUMAS MENPANRB)
sumber : menpan.go.id