PNS Profesional Harus Punya Tingkat Kompetensi Yang Baik

By BKPSDM 08 Agu 2018, 07:47:27 WIB Bidang Mutasi dan Pengembangan Aparatur
PNS Profesional Harus Punya Tingkat Kompetensi Yang Baik

Keterangan Gambar : Kepala BKN juga menegaskan bahwa jika ada seorang CPNS sekalipun yang sudah mempunyai kompetensi yang baik berhak mendapatkan apresiasi. (foto: kis)


Jakarta Humas BKN, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyampaikan bahwa untuk mejadi seorang PNS yang memiliki profesionalitas harus mempunyai tingkat kompetensi yang baik. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala BKN di sela-sela Sosialisasi Pemetaan Kompetensi Pegawai Berbasis CAT dan Mekanisme Pendaftaran CPNS Terintegrasi Di Wilayah Kerja Kanreg V BKN, Senin (6/8/2018) di Kantor Pusat BKN Jakarta.

Kepala BKN juga menegaskan bahwa jika ada seorang CPNS sekalipun yang sudah mempunyai kompetensi yang baik berhak mendapatkan apresiasi. “Sebagian CPNS pasti ada yang sudah memiliki performa yang mumpuni. Sementara yang sudah senior, ataupun diklatnya sudah lebih dulu bukan berarti dapat dipastikan memiliki kemampuan kompetensi yang lebih baik dibandingkan para juniornya,” ujar Kepala BKN. Sehingga menurut Kepala BKN untuk memberikan penilaian kompetensi masing-masing diperlukan assessment center. “Assessment Center diperlukan kognitif, afektif dan asertif,” terang Kepala BKN.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penilaian Kompetensi ASN Purwanto menyampaikan bahwa manajemen ASN basisnya sistem merit. “Pemahaman merrit ini ada 3 hal: kualifikasi, kompetensi, dan kinerja,” papar Purwanto. Dengan demikian menurutnya bahwa kualifikasi persyaratan dalam mengangkatan jabatan akan mencakup kompetensi dan juga performen kinerja. Kepala Kantor Regional V BKN Jakarta, Istatiatidah berharap bahwa moment itu akan memberi manfaat kepada semua penelola kepegawaian dan meningkatkan semangat akan pentingnya kedudukan, peran dan fungsi penelolaan SDM PNS. shi/bal

(sumber : bkn.go.id)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Write a comment

Ada 7 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment