Utilitas KARIS / KARSU

By BKPSDM 07 Agu 2018, 07:59:27 WIB Infografik
Utilitas KARIS / KARSU

KARIS / KARSU adalah kartu identitas Isteri/Suami Pegawai Negeri Sipil dalam arti bahwa pemegangnya adalah Isteri/Suami sah dari Pegawai NegeriSipil yang bersangkutan. KARIS/KARSU berlaku selama yang bersangkutan menjadi Isteri/Suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. Apabila seorang Pegawai Negeri Sipil berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun, maka KARIS/KARSU yang telah diberikan kepadaIsteri/Suaminya dengan sendirinya tidak berlaku lagi. Apabila seorang Isteri/Suami Pegawai Negeri Sipil bercerai, maka KARIS/KARSU yang telah diberikan kepadanya, dengan sendirinya tidak berlaku lagi tetapi apabila ia rujuk/kawin kembali dengan bekas suami/istrinya, maka KARIS/KARSU tersebut dengan sendirinya berlaku kembali. Apabila Pegawai Negeri Sipil berhenti dengan hormat dengan hak pensiun, maka KARIS/KARSU yang telah diberikan kepada Isteri/Suaminya tetap berlaku, begitu juga apabila Pegawai Negeri Sipil atau Pensiunan Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia, maka KARIS/KARSU tetap berlaku selama masih ada janda/duda/anak yang berhak atas pensiun.

KARIS/KARSU berfungsi sebagai :
- Bukti pendaftaran Isteri/Suami sah PNS
- Lampiran surat pengantar pengajuan pensiun Janda/Duda.
- Untuk tertib administrasi kepegawaian .

Syarat-syarat yang harus dilampirkan untuk mendapat Karis/Karsu :
1. Surat Pengantar dari SKPD masing-masing
2. 2 (dua) blanko laporan perkawinan pertama
3. 2 (dua) lembar foto copy SK CPNS (legalisir)
4. 2 (dua) lembar foto copy SK PNS (legalisir)
5. 2 (dua) lembar foto copy SK Pangkat Terakhir (legalisir)
6. 2 (dua) lembar foto copy surat nikah/akta nikah
7. 3 (tiga) lembar pas foto istri/suami ukuran 3x4
*Bagi Pegawai Negeri Sipuil yang kehilangan Karis/Karsu, untuk penggantian perlu melampirkan : Surat keterangan hilang dari kepolisian beserta legalisirnya

Syarat-syarat yang harus dilampirkan untuk membuat Karis/Karsu (kedua) :
1. Surat Pengantar dari SKPD masing-masing
2. 2 (dua) blanko laporan perkawinan pertama
3. 2 (dua) lembar foto copy SK CPNS (legalisir)
4. 2 (dua) lembar foto copy SK PNS (legalisir)
5. 2 (dua) lembar foto copy SK Pangkat Terakhir (legalisir)
6. 2 (dua) lembar foto copy surat nikah/akta nikah
7. 3 (tiga) lembar pas foto istri/suami ukuran 3x4
8. Surat Keterangan Kematian/Cerai

DASAR HUKUM
- PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990
- Kepka BAKN No. 1158a/KEP/1983 Tanggal 25 April 1983
- Kepka BKN Nomor : 007/KEP/1988 Tanggal 3 Februari 1988
- Kepka BKN Nomor : 021/KEP/1988 tanggal 27 Februari 1988
- Surat Edaran Kepala BKN Nomor : 08/SE/1983 Tanggal 26 April 1983




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Write a comment

Ada 23 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment