- Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah pada Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2024
- Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2024
- Hasil Seleksi Administrasi Pra Sanggah pada Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2024
- Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN Tahun 2024
- Informasi Nomor Layanan Informasi Pengadaan CPNS Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2024
- Waktu Pendaftaran CPNS di Portal SSCASN BKN Tahun 2024
- Peraturan dan Keputusan Menpanrb terkait CPNS Tahun 2024
- Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2024
- PENGUMUMAN TENTANG HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANAH LAUT TAHUN 2024
- PENGUMUMAN TENTANG HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PESERTA SELEKSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANAH LAUT TAHUN 2024
Utilitas KARIS / KARSU
Berita Terkait
- Utilitas Karpeg4
- Integritas PNS Jadi Faktor Kunci Wujudkan Kedisiplinan Kerja7
- ASN Tidak Lagi Business as Usual2
- Coaching Clinic (TPP System) Kabupaten Tanah Laut bersama (E-Kinerja) Badan Kepegawaian Negara1
- Agar Revolusi Mental Tidak Sekadar Slogan12
- Yang Wajib Diperhatikan ASN Dalam Bermedia Sosial3
- Hati-hati Penipuan Berkedok CPNS 20180
- Tanah Laut Menyapa, Penerimaan ASN : Seleksi CPNS Tahun 20182
- Tausiah Rutin BKPSDM Kabupaten Tanah Laut (18 Juli 2018)0
- Banyak Inovasi, Bukti ASN Tidak Lagi Business as Usual1
Berita Populer
- Mengenal Konsep Pendekatan Andragogi dalam Pembelajaran Diklat
- Rancangan Implementasi Model Evaluasi Empat Level Kirkpatrick pada Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
- Pengadaan CPNS Dari Pelamar Umum Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
- Pengumuman Penerimaan CASN Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2021
- Contoh Surat Lamaran Untuk Pelamar Umum CPNS Kabupaten Tanah Laut
- Pengumuman Tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2019
- Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2024
- Rekrutmen CPNS dan PPPK Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2021
- Tugas dan Fungsi Pegawai ASN
- Manfaat Pemetaan Jabatan Pelaksana
KARIS / KARSU adalah kartu identitas Isteri/Suami Pegawai Negeri Sipil dalam arti bahwa pemegangnya adalah Isteri/Suami sah dari Pegawai NegeriSipil yang bersangkutan. KARIS/KARSU berlaku selama yang bersangkutan menjadi Isteri/Suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. Apabila seorang Pegawai Negeri Sipil berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun, maka KARIS/KARSU yang telah diberikan kepadaIsteri/Suaminya dengan sendirinya tidak berlaku lagi. Apabila seorang Isteri/Suami Pegawai Negeri Sipil bercerai, maka KARIS/KARSU yang telah diberikan kepadanya, dengan sendirinya tidak berlaku lagi tetapi apabila ia rujuk/kawin kembali dengan bekas suami/istrinya, maka KARIS/KARSU tersebut dengan sendirinya berlaku kembali. Apabila Pegawai Negeri Sipil berhenti dengan hormat dengan hak pensiun, maka KARIS/KARSU yang telah diberikan kepada Isteri/Suaminya tetap berlaku, begitu juga apabila Pegawai Negeri Sipil atau Pensiunan Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia, maka KARIS/KARSU tetap berlaku selama masih ada janda/duda/anak yang berhak atas pensiun.
KARIS/KARSU berfungsi sebagai :
- Bukti pendaftaran Isteri/Suami sah PNS
- Lampiran surat pengantar pengajuan pensiun Janda/Duda.
- Untuk tertib administrasi kepegawaian .
Syarat-syarat yang harus dilampirkan untuk mendapat Karis/Karsu :
1. Surat Pengantar dari SKPD masing-masing
2. 2 (dua) blanko laporan perkawinan pertama
3. 2 (dua) lembar foto copy SK CPNS (legalisir)
4. 2 (dua) lembar foto copy SK PNS (legalisir)
5. 2 (dua) lembar foto copy SK Pangkat Terakhir (legalisir)
6. 2 (dua) lembar foto copy surat nikah/akta nikah
7. 3 (tiga) lembar pas foto istri/suami ukuran 3x4
*Bagi Pegawai Negeri Sipuil yang kehilangan Karis/Karsu, untuk penggantian perlu melampirkan : Surat keterangan hilang dari kepolisian beserta legalisirnya
Syarat-syarat yang harus dilampirkan untuk membuat Karis/Karsu (kedua) :
1. Surat Pengantar dari SKPD masing-masing
2. 2 (dua) blanko laporan perkawinan pertama
3. 2 (dua) lembar foto copy SK CPNS (legalisir)
4. 2 (dua) lembar foto copy SK PNS (legalisir)
5. 2 (dua) lembar foto copy SK Pangkat Terakhir (legalisir)
6. 2 (dua) lembar foto copy surat nikah/akta nikah
7. 3 (tiga) lembar pas foto istri/suami ukuran 3x4
8. Surat Keterangan Kematian/Cerai
DASAR HUKUM
- PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990
- Kepka BAKN No. 1158a/KEP/1983 Tanggal 25 April 1983
- Kepka BKN Nomor : 007/KEP/1988 Tanggal 3 Februari 1988
- Kepka BKN Nomor : 021/KEP/1988 tanggal 27 Februari 1988
- Surat Edaran Kepala BKN Nomor : 08/SE/1983 Tanggal 26 April 1983