- Pengumuman Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
- Pengumuman tentang Hasil Seleksi Administrasi Pra Sanggah pada Pengadaan PEgawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2023
- Pengumuman tentang Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah pada Pengadaan PEgawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2023
- Pengumuman tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2023
- Pengumuman tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2023
- Pengumuman tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2023
- Pengumuman Nomor : 800 / 23 / SELTER - JPT / VIII /2023 tentang Penundaan Tahapan Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2023
- Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tanah Laut Triwulan II (Dua) Tahun 2023
- Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tanah Laut Triwulan I (Satu) Tahun 2023
- Pengumuman Nomor : 800 / 20 / SELTER - JPT / VII / 2023 tentang Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Sesma BKN: Belajarlah Tanpa Harus Diperintah
Berita Terkait
- PNS Profesional Harus Punya Tingkat Kompetensi Yang Baik7
- Utilitas KARIS / KARSU23
- Utilitas Karpeg4
- Integritas PNS Jadi Faktor Kunci Wujudkan Kedisiplinan Kerja7
- ASN Tidak Lagi Business as Usual1
- Coaching Clinic (TPP System) Kabupaten Tanah Laut bersama (E-Kinerja) Badan Kepegawaian Negara0
- Agar Revolusi Mental Tidak Sekadar Slogan12
- Yang Wajib Diperhatikan ASN Dalam Bermedia Sosial3
- Hati-hati Penipuan Berkedok CPNS 20180
- Tanah Laut Menyapa, Penerimaan ASN : Seleksi CPNS Tahun 20182
Berita Populer
- Mengenal Konsep Pendekatan Andragogi dalam Pembelajaran Diklat
- Rancangan Implementasi Model Evaluasi Empat Level Kirkpatrick pada Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
- Pengadaan CPNS Dari Pelamar Umum Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
- Pengumuman Penerimaan CASN Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2021
- Contoh Surat Lamaran Untuk Pelamar Umum CPNS Kabupaten Tanah Laut
- Pengumuman Tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2019
- Tugas dan Fungsi Pegawai ASN
- Manfaat Pemetaan Jabatan Pelaksana
- Rekrutmen CPNS dan PPPK Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2021
- Pengumuman Peserta Lulus Administrasi Seleksi Penerimaan CPNS Pemkab Tanah Laut 2018
Keterangan Gambar : Usman mengingatkan jika dalam pelaksanaan pengelolaan barang dan jasa, negara tidak boleh rugi Rp. 1,- pun. (foto: ber)
Batam – Humas BKN, “Belajar, belajar, belajar, tanpa harus diperintah,” ujar Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Usman Gumanti saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Manajemen Pengadaan Barang Jasa dan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan BKN, di Kota Batam, Jumat (10/8/2018).
Usman melanjutkan, perubahan aturan di bidang pengadaan B/J merupakan bentuk reformasi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang dulu kerap dibilang penuh Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Tujuan perubahan aturan pengadaan barang dan jasa adalah untuk menghapuskan metode pemilihan langsung menjadi pelelangan sederhana. Serta mendorong pelaksanaan e-announcement, e-procurement, dan e-catalogue,” terangnya kepada seluruh pengelola barang dan jasa di lingkungan Kantor Pusat dan Regional BKN.
Terakhir, kepada peserta yang hadir, Usman mengingatkan jika dalam pelaksanaan pengelolaan barang dan jasa, negara tidak boleh rugi Rp. 1,- pun.
Lintong Sinambela, yang menjadi pembicara dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) menekankan pentingnya melakukan implementasi terhadap pengadaan barang dan jasa sesuai Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.
“Seluruh tahapan pengadaan barang dan jasa saat ini harus merujuk pada Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 dan petunjuk teknis yakni Peraturan LKPP nomor 9 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan barang dan jasa melalui penyedia,” jelasnya.
Sementara itu, terkait pengelolaan BMN, pembicara yang hadir dari Kementerian Keuangan, Ahmad Sidik mengajak peserta yang hadir berdiskusi perihal permasalahan yang kerap terjadi.
“Permasalah yang kerap ditemui dalam mengelola BMN dapat diminimalisir apabila pengelolanya memperhatikan dan menjalankan seluruh aspek yang ada dengan benar. Mulai dari perencanaan dalam siklus pengelolaan BMN hingga integrasi sistem pengelolaan aset,” pungkasnya. ber
(sumber:bkn.go.id)