Sesma BKN: Belajarlah Tanpa Harus Diperintah

By BKPSDM 13 Agu 2018, 09:05:02 WIB Bidang Perencanaan dan Pembinaan Aparatur
Sesma BKN: Belajarlah Tanpa Harus Diperintah

Keterangan Gambar : Usman mengingatkan jika dalam pelaksanaan pengelolaan barang dan jasa, negara tidak boleh rugi Rp. 1,- pun. (foto: ber)


Batam – Humas BKN, “Belajar, belajar, belajar, tanpa harus diperintah,” ujar Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Usman Gumanti saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Manajemen Pengadaan Barang Jasa dan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan BKN, di Kota Batam, Jumat (10/8/2018).

Usman melanjutkan, perubahan aturan di bidang pengadaan B/J merupakan bentuk reformasi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang dulu kerap dibilang penuh Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

“Tujuan perubahan aturan pengadaan barang dan jasa adalah untuk menghapuskan metode pemilihan langsung menjadi pelelangan sederhana. Serta mendorong pelaksanaan e-announcement, e-procurement, dan e-catalogue,” terangnya kepada seluruh pengelola barang dan jasa di lingkungan Kantor Pusat dan Regional BKN.

Terakhir, kepada peserta yang hadir, Usman mengingatkan jika dalam pelaksanaan pengelolaan barang dan jasa, negara tidak boleh rugi Rp. 1,- pun.

Lintong Sinambela, yang menjadi pembicara dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) menekankan pentingnya melakukan implementasi terhadap pengadaan barang dan jasa sesuai Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.

“Seluruh tahapan pengadaan barang dan jasa saat ini harus merujuk pada Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 dan petunjuk teknis yakni Peraturan LKPP nomor 9 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan barang dan jasa melalui penyedia,” jelasnya.

Sementara itu, terkait pengelolaan BMN, pembicara yang hadir dari Kementerian Keuangan, Ahmad Sidik mengajak peserta yang hadir berdiskusi perihal permasalahan yang kerap terjadi.

“Permasalah yang kerap ditemui dalam mengelola BMN dapat diminimalisir apabila pengelolanya memperhatikan dan menjalankan seluruh aspek yang ada dengan benar. Mulai dari perencanaan dalam siklus pengelolaan BMN hingga integrasi sistem pengelolaan aset,” pungkasnya. ber

(sumber:bkn.go.id)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment